MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui telah memutuskan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kabupaten/kota pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal ini sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu tahun 2024.
Dalam surat keputusan itu, dari kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari mengalami peningkatan jumlah kursi di DPRD.
Dari sebelumnya 25 kursi, maka pada 2024 mendatang akan bertambah menjadi 30 kursi. Sementara, kabupaten/kota lainnya jumlah kursi masih sama seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Kursi di DPRD Manokwari mengalami peningkatan karena jumlah penduduk mengalami peningkatan menjadi 200.785 penduduk yang tersebar di sembilan distrik, yaitu Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Utara, Manokwari Selatan, Tanah Rubuh, Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey.
Jumlah kursi di DPRD Manokwari menyamai jumlah kursi di DPRD Kota Sorong. Sementara, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sorong 25 kursi, lalu DPRD Maybrat, Tambrauw, Manokwari Selatan, Fak-Fak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak berjumlah 20 kursi. (LP3/Red)