MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Manokwari memberikan pendampingan pada korban persetubuhan yang merupakan anak di bawah umur.
Kepala Dinsos Manokwari, Muhamad Mansyur, mengatakan pendampingan diberikan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Dinas Sosial memberikan pendampingan pada korban anak untuk memulihkan kondisi psikisnya karena anak yang bersentuhan dengan hukum mentalnya terpengaruh. Rentang waktu pendampingannya diberikan hingga kondisi korban sudah pulih,” ujar Mansyur, Rabu (2/11/2022).
Dijelaskan, pendampingan yang diberikan Dinsos sesuai dengan aturan undang-undang yang juga diberikan kepada korban kejahatan yang masih berusia di bawah umur.
“Memang kita punya petugas yang menangani soal pendampingan ini. Dari data Dinsos, terjadi peningkatan anak yang bersentuhan dengan kasus hukum. Tentunya sebagai anak, ada hak-haknya yang harus tetap dilindungi. Tahun ini jumlahnya mencapai 70 kasus. Berbanding jauh dengan tahun lalu yang dalam satu tahun hanya 30 kasus,” bebernya.
Mansyur menyampaikan, meningkatnya kasus anak yang bermasalah dengan hukum menjadi perhatian seluruh pihak, terutama keluarga untuk dapat memproteksi anaknya. (LP3/Red)