Manokwari, LinkPapuaBarat.com– Dewan Adat tujuh wilayah Suku Meyah telah membentuk koperasi untuk mengelola potensi pertembangan emas di wilayah Prafi hingga Masni.
Melalui wadah koperasi yang diberi nama Meirengkey Meyah Otgesinsu itu masyarakat adat akan mengelola potensi emas di wilayah tersebut melalui skema pertambangan rakyat
Menyikapi itikat baik mayarakat adat itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada Kamis (15/10) mengumpulkan sejumlah OPD terkait bersama masyarakat. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas hal-hal teknis terkait proses perizinan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat, Yohanes Tulus pada pertemuan itu mengutarakan bahwa penerbitan izin pertambangan untuk saat ini belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan pemerintah.
“Saya pikir surat dari menteri maupun pak gubernur sudah kita sampaikan kepada masyarakat adat. Dengan demikian kami harap sudah mengerti,”ucap Tulus.
Dia menjelaskan, izin bertambangan rakyat dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Untuk mempermudah pelayanan, pusat melimpahkan prosesnya kepada gubernur.
Dijelaskan pula bahwa izin pertambangan rakyat bisa diberikan baik kepada perorangan maupun koperasi. Masing-masing memiliki ketentuan terutama terkait luasan areal yang dikelola.
“Untuk perorangan lahan yang dikelola maksimal 5 hektar, sedangkan untuk koperasi bisa 10 hektar. Kalau masyrakat mau mengelola 15 atau 20 hektar maka harus dua koperasi yang dibentuk,” ujarnya. (LPB1/red)