MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat, Bustam, angkat bicara terkait perlakuan represif terhadap dua wartawan di Kabupaten Manokwari saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022).
“Aksi itu jelas merupakan upaya menghalang-halangi wartawan untuk melaksanakan tugas profesional sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 pasal 18,” kata Bustam dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).
Bustam menjelaskan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalis, bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pihaknya pun sangat menyayangkan hal ini. Dia menegaskan bahwa seorang jurnalis hanya mencari informasi untuk disampaikan ke khalayak luas. “Kita menyayangkan kejadian ini. Tugas kami hanya menjalankan tugas dan kewajiban jurnalistik. Kami bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Bustam.
Diberitakan sebelumnya, dua orang jurnalis mendapat perlakuan represif saat meliput sidang militer kasus oknum TNI tembak adik ipar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (17/10/2022).
Keduanya adlaah adalah Safwan Ashari (jurnalis TribunPapuaBarat.com) dan Hendri Sitinjak (Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos). Kejadiannya terjadi sekiar pukul 15.50 WIT.
Awalnya, sidang yang sedianya akan digelar sekira pukul 08.00 WIT baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.
Sejak dibuka, sidang oknum TNI tembak adik ipar tersebut bersifat terbuka dan tidak ada larangan dari petugas di lokasi.
Sesekali, petugas mondar mandir di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari.
Sekitar pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek kedua awak media yang berada di pintu samping.
Dia pun akhirnya menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos, Hendri Sitinjak, dan langsung meminta identitas (ID card). Kemudian, dia pun kembali dan meminta kartu identitas (KTP).
Tak hanya itu, dia pun menyuruh petugasnya untuk menghapus dokumentasi milik Hendri Sitinjak saat sidang berlangsung.
Selanjutnya, dia meminta stafnya untuk memanggil jurnalis TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya.
Selang beberapa waktu kemudian, Safwan pun menuju ke petugas tersebut. Kemudian dia meminta alat kerja milik Safwan untuk diperiksa.
Tak hanya memeriksa, petugas itu juga langsung menghapus dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.
Petugas yang tak diketahui identitasnya itu langsung menyampaikan perihal aturan yang ada di dalam internal pengadilan militer kepada kedua wartawan. (LP2/Red)