MANOKWARI, Linkpapua.com – Kasus penembakan anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari, Sertu AFTJ, terhadap adik iparnya, Rafael Ivan Balaweling, bergulir di Pengadilan Militer Jayapura. Pelaksanaan sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Senin (17/10/2022).
Terdakwa Sertu ASTJ dihadirkan langsung dalam sidang. Sidang yang dijadwalkan pukul 08.00 WIT diundur hingga pukul 14.00 WIT dipimpin Kolonel Chk. Rudi Dwi Prakamto, dan Hakim Anggota. Fitriansyah serta Mayor Chk. Dandi A. Sitompul. Sidang berakhir pukul 17.00 WIT.
Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas dan juga pemeriksaan sejumlah saksi. “Saya ditanya beberapa pertanyaan berkaitan dengan peristiwa penembakan,” kata Yenita Balaweling, keluarga korban, yang dihadirkan sebagai saksi.
Menarik perhatian karena terdakwa Sertu ASTJ di ruangan sidang bersimpuh di hadapan ayah korban Felix Balaweling. “Dari lubuk hati yang paling dalam, Anda harus bertobat, Anda cari selamat,” kata Felix kepada terdakwa.
Kapendam XVIII/Kasuari. Letkol Inf. Batara Alex Bulo, untuk sidang hari ini tidak hanya kasus penembakan adik ipar oleh Sertu ASTJ, tetapi termasuk kasus lainnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Sertu ASTJ didakwa melakukan penembakan terhadap Ivan Balaweling yang merupakan adik iparnya ketika malam pesta pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. (LP2/Red)