MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, Agustinus Kadakolo, dan rekanan Paul Wariori ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (13/10/2022).
Agustinus dan Paul setelah menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan di depan Kantor Kejati Papua Barat dengan menggunakan rompi tahanan.
“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum, Belly Wuisan.
Penetapan tersangka dan penahanan kedua orang itu dalam kaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar.
Kuasa hukum Paul Wariori, Yan Cristian Warinussy, mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kemudian akan berkomunikasi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari sebagai tahanan titipan Kejati Papua Barat. (*/Red)