28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Terungkap, Pembunuh Perempuan di Arfai Ternyata Suami Korban

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Teka-teki terkait pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (20) di sekitar Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Senin (12/9/2022) lalu, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari telah menetapkan dua tersangka yang salah satunya adalah suami korban sendiri.

    Dalam rilis pers, Jumat (30/9/2022), yang dipimpin Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, didampingi Kabag Ops Polres Manokwari, Kompol Musa Jedi Permana, dan Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menyebutkan kedua tersangka merupakan orang dekat korban.

    Baca juga:  Panwaslu Distrik-Kabupaten Bintuni Dapat Pembekalan Mediasi Sengketa Pemilu

    Kedua tersangka sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu merencanakannya sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam melakukan pembunuhan pun mereka masih dalam pengaruh miras.

    “Dua tersangka pelaku pembunuhan berinisial AT (23) dan SI (19). SI merupakan suami dari korban. Motif pembunuhan dilakukan karena korban terus menagih ganti rugi dalam perkara sebelumnya, yaitu uang Rp200 juta. Karena gerah ditagih terus sehingga tersangka merencanakan pembunuhan bersama AT,” ujar Gultom.

    Baca juga:  Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian Pria yang Ditemukan di Maruni

    Dalam pembunuhan ini, AT dijanjikan SI akan mendapat bayaran Rp5 juta. “Setelah keduanya membunuh korban, SI pulang ke rumahnya, sedangkan AT ke Pegaf. AT juga mengakui pada sejumlah saksi sudah membunuh korban,” jelas Gultom.

    Baca juga:  Warga Teluk Bintuni Digegerkan Penemuan Mayat di Kampung Iguriji II

    Polisi sebelumnya telah memeriksa belasan saksi. Selain itu, mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti batu, kayu, pakaian korban, ponsel pelaku, termasuk dua unit motor milik kedua pelaku.

    Akibat pembunuhan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (LP3/Red)

    Latest articles

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni berjuang bersama untuk memenangkan paslon Yohanis...

    More like this

    Jadi Jurkam HERO, Zulfikar Sadikin: Kota Manokwari akan Segera Terwujud

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Politisi partai Golongan Karya (Golkar) Zulfikar Arse Sadikin menjadi salah satu juru...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Bawaslu Sebut Ratusan TPS di Papua Barat Masuk Kategori Rawan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat memetakan titik-titik tempat pemungutan suara...