28 C
Manokwari
Rabu, Mei 8, 2024
28 C
Manokwari
More

    Operasi Pekat Mansinam II, Polres Teluk Bintuni Amankan Pelaku Curanmor, Prostitusi, hingga Narkoba

    Published on

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni merilis hasil Operasi Pekat Mansinam II yang berlangsung 12 hingga 25 September. Berbagai kasus tindak pidana berhasil diungkap.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan operasi dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Papua Barat. Pihaknya pun berhasil menangkap para pelaku kejahatan di berbagai lokasi.

    “Miras, prostitusi, curat, curas, curanmor, dan senjata tajam,” kata Junov dalam rilis pers di Ruang Dhira Brata Polres Teluk Bintuni, Selasa (27/9/2022).

    Junov merinci, untuk kasus prostitusi seorang perempuan berinisial DN (33) pada 20 September terjaring razia di salah satu indekos. DN menawarkan jasanya melalui aplikasi pesan MiChat dan WhatsApp.

    Baca juga:  Terima Rekomendasi DPRD, Bupati Manokwari Minta OPD Segera Tindak Lanjuti

    “Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. DN kami lakukan pembinaan dan wajib lapor,” ungkap Junov.

    Pada 24 September, Polres Teluk Bintuni melakukan razia di beberapa penginapan dan diamankan lima orang pasangan yang berstatus bukan suami istri. Mereka yang diamankan juga dikenakan wajib lapor.

    Selanjutnya, curanmor pada 14 September ditangkap tiga, yakni TG (23), PM (22), dan CM (21). Tiga pelaku ini berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor pada 12 September di salah satu bengkel di Kampung Awarepi. Ketiganya dikenakan pasal 362 dan 363 ayat 1 sampai 4 KUHP.

    Baca juga:  Soal Penjabat Bupati Maybrat, Tokoh Perempuan Ayamaru: Keputusan Mendagri Harus Diterima

    Pada hari yang sama, diamankan satu pelaku ZK melakukan pencurian pada 1 September di depan SMPN 1 Teluk Bintuni, yaitu satu unit genset. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

    Selanjutnya, pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis ganja inisial AR dengan barang bukti 67 bungkus bungkus bening dan uang hasil penjualan Rp1,1 juta dan satu buah tas noken. Pelaku dikenakan pasar 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Selanjutnya, pada 21 dan 23 September kita melaksanakan razia di sekitaran Kompleks Tahiti dan Pasar Sentral. Dari razia tersebut telah diamankan delapan orang sedang mengonsumsi miras,” ungkap Junov. Barang bukti ratusan botol miras diamankan.

    Baca juga:  Kejati PB Buru Oknum Pekerja Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

    Selanjutnya, razia senjata tajam dan senapan angin. Sebanyak 17 buah diamankan, berupa parang, pisau, badik, dan senapan angin.

    “Operasi pekat yang kami lakukan alhamdulillah berjalan dengan baik dan bisa menekan angka kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni,” ucap Junov.

    Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Teluk Bintuni. “Kepada orang tua yang memiliki anak-anak usia di bawah umur kiranya dapat pembinaan. Yang tertangkap rata-rata remaja umur 20 sampai 23 tahun,” tuturnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Sampaikan Penghormatan di Ibadah Pemakaman Charles Rizard Ginuni

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Charles Rizard Ginuni di Kompleks Pamong Praja, Distrik Bintuni, Rabu (8/5/2024). Charles...

    More like this

    Bupati Bintuni Sampaikan Penghormatan di Ibadah Pemakaman Charles Rizard Ginuni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menghadiri ibadah pemakaman almarhum Charles...

    Tangguh LNG Komitmen Percepat Program NSH di Teluk Bintuni

    JAKARTA, Linkpapua.com - BP Indonesia sebagai operator Tangguh LNG bertekad mempercepat dan menyelesaikan program...

    Bongkar Produksi Miras Rumahan Illegal, Ditresnarkoba Amankan 4 Tersangka  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat membongkar produsen minuman keras (Miras)...