MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu Hariono, menjelaskan hingga saat ini penanganan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu masih bergulir.
“Proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terhadap tiga tersangka, termasuk oknum polisi, masih berjalan. Berkasnya sudah tahap 1 ke kejaksaan dan masih bergulir. Semoga di awal bulan depan tahapnya sudah P21,” kata Heri, Selasa (27/9/2022).
Dalam berkas perkara yang diajukan ke kejaksaan, dibeberkan peran masing-masing dari ketiga tersangka. “Dalam berkas perkara yang dibuat tersangka H berperan sebagai pengedar, tersangka C yang merupakan oknum polisi sebagai pelindung, dan satu tersangka lainnya ikut serta,” jelasnya.
Berkaitan dengan sidang kode etik, Heri mengatakan hal itu menjadi ranah Polda Papua Barat. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang narkotika. Para tersangka masih ditahan di Rutan BNN Papua Barat Cabang Manokwari. (LP3/Red)