MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, mengatakan penghentian penanganan perkara karena penyidik tidak menemukan bukti kuat.
“Memang dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Kita tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum,” kata Juniman di Manokwari, Kamis (22/9/2022).
KONI Papua Barat mendapat kucuran dana gibah sekitar Rp67 miliar. Anggaran itu dalam rangka operasional menghadapi Pekan olahraga Nasional PON di Papua.
“Dari hasil pulbaket, kaitan dengan PON terdapat 34 cabang olahraga (cabor), namun KONI Papua Barat hanya mengirim 29 cabor dan semua itu sudah disalurkan,” tuturnya.
Juniman mengatakan, anggaran Rp67 miliar lebih itu belum termasuk pemberian bonus kepada para atlet peraih medali di PON. “Sehingga pemda masih berkewajiban untuk membayar bonus kepada atlet,” terangnya. (LP2/Red)