27 C
Manokwari
Minggu, Mei 5, 2024
27 C
Manokwari
More

    Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Axelon Riyanti terpaksa menerima kenyataan pil pahit. Perempuan 26 tahun itu hidup bersama kedua anak perempuan di gubuk berdindingkan papan di Kampung Handuk, Satuan Permukiman (SP) 2, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

    Sehari-hari Riyanti hidup dengan kondisi apa adanya pasca suaminya, Basri, ditahan oleh polisi karena ikut ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal kawasan Waserawi, Manokwari.

    Perempuan kelahiran Nabire, Papua, itu hidup dengan alat bantu pendengaran, bersama dua putri yang masih berusia belia. Ia tidak punya keahlian memadai untuk bisa menambah penghasilan. Riyanti hanya berharap belas kasih saudaranya.

    “Terus terang saya datang dari Nabire tidak punya siapa-siapa di sini. Hanya mengandalkan suami, namun sejak ditahan oleh polisi saya bingung harus bagaimana,” kata Riyanti, Senin (5/9/2022).

    Baca juga:  Sidang Praperadilan Yan Antoni Yoteni: Hakim Diminta Batalkan SPDP

    Basri awalnya pekerja serabutan di kawasan SP2. Ia dapat mencukupi kebutuhan hidup, istri, dan Anak-anaknya. Kala itu ia terpaksa harus mencari rezeki lebih demi mengobati telinga istrinya yang mengalami gangguan.

    “Suami saya awalnya tidak ikut ikutan tambang. Hanya, saat itu ia ingin membawa saya ke Sorong untuk berobat telinga, tetapi saat di lokasi tambang emas baru dua pekan, polisi melakukan operasi dan ia termasuk yang di tahan. Padahal, kami belum menikmati hasil itu. Malah suami saya ditahan polisi,” bebernya.

    Basri merupakan penambang emas manual. Cara mendulang masih menggunakan peralatan tradisional. Ia ditahan bersama 31 penambang emas lainnya dalam operasi Polda Papua. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya telah menjalani sidang hingga dan kini memasuki agenda tuntutan jaksa.

    Baca juga:  Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    “Jangankan pergi menjenguk suami saya di Lapas, untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya hanya berharap saudara dari suami saya kalau dikasih berupa pinjaman beras,” tuturnya.

    Menanti Putusan

    Berkas perkara Basri bersama lima Penambang emas ilegal lainnya dipisahkan. Proses sidang antara para penambang dilakukan terpisah sejak pembacaan dakwaan.

    Basri dan lainnya didampingi dua pengacara yang ditunjuk negara, yakni Paulus Konstan Simonda dan kawan-kawan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Muhamad Ihsan Husni, dikonfirmasi mengatakan agenda sidang selanjutnya akan digelar Selasa (6/9/2022).

    “Besok (Selasa) agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap enam terdakwa,” kata Ihsan.

    Penantian dari akhir proses ini terus di dambakan oleh Riyanti, istri terdakwa. Ia kerap ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berharap kepastian lanjutan proses sidang.

    Baca juga:  Pj Gubernur Waterpauw Akan Dikukuhkan sebagai Anak Adat dan Sesepuh Kuri Wamesa

    “Beberapa kali kita turun demi menghadiri sidang, tetapi selalu sidang ditunda dengan alasan yang kami tidak mengerti,” kata Riyanti.

    Padahal, untuk ongkos atau biaya ke Manokwari minimal Rp200 ribu mesti ia kantongi. Itu tersebut ia dapati melalui pinjaman atau meminta bantuan orang tuanya di Nabire.

    “Kasihan kami kalau turun minimal punya uang Rp200 ribu untuk angkot denga perjalanan jauh. Belum lagi kalau bawah anak pasti ada kebutuhan anak, tapi kalau ditunda sidang, ya, kami terima nasib,” akunya.

    Riyanti berharap proses sidang cepat tuntas agar ada kepastian hukum terhadap suaminya yang kini menjadi tahanan titipan pengadilan di Lapas Manokwari.

    Para penambang ilegal itu disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara. (*/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi B2SA di Fakfak, Pj Ketua PKK Papua Barat Tekankan Pola...

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Tim Penggerak PKK Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi B2SA bertajuk Goes To School di Kabupaten Fakfak, Sabtu (4/5/2024). Kegiatan ini digelar sebagai...

    More like this

    Rawat Keberagaman, KB-TK Kemala Bhayangkara 06 Manokwari Gelar Halal bi Halal 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Keluarga besar Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak (KB-TK) Kemala Bhayangkari 06...

    KPU Manokwari Bersama Forkopimda Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)tahapan pemilihan kepala daerah...

    Ikaswara Sodorkan 2 Figur Dampingi Hermus Indou di Pilkada 2024

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang konstalasi politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November 2024, Ikatan...