26 C
Manokwari
Kamis, Juni 5, 2025
26 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018, dan TA 2019, senilai Rp 6,1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, melalui Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL, membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada KAWAL. “Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan,” kata Adam, Jumat (2/9/2022).

    Baca juga:  Manokwari Jalur Distribusi Narkoba, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Sepanjang 2022

    KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” beber Adam.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Bagi Pemanganan Pilkada 2024 Menjadi 3 Tahap  

    Selain itu, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. “Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutupnya.

    Baca juga:  Apel Perdana, Wakapolda Papua Barat Ajak Personel Berprestasi Harumkan Nama Institusi

    Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menekankan pentingnya peran pendidikan usia dini dalam mencetak generasi masa depan yang unggul....

    More like this

    Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Iyoktogi Telenggen ke Kejaksaan

    WAMENA, LinkPapua.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka kasus pembunuhan...

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak...

    177 Casis Polri Jalani Rikkes II, Kabid Dokkes Polda Papua Barat: yang Berkualitas akan Terpilih

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 177 orang calon siswa Polri mengikuti Tes Kesehatan Tahap II...