MANOKWARI, Linkpapua.com – DPR Papua Barat membentuk tim percepatan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang pada 6 September nanti akan dilakukan sidang paripurna di DPR RI.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley Lolando Mansawan, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022), usai paripurna pembentukan tim percepatan pembentukan PBD mengatakan pembentukan ini merupakan amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
“Panja percepatan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) merupakan amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 di mana saat ada pemekaran harus ada persetujuan MRP dan DPR Papua Barat,” ujarnya.
Kata dia, pada anggota DPR periode sebelumnya memang ada persetujuan soal pemekaran PBD. Namun periode ini membuat panja yang akan membahas inventaris masalah, pemetaan adat, dan lainnya.
“Panja harus mendorong terus hingga menjadi UU dan panja wajib melaporkan perkembangan kerja panja kepada pimpinan DPR,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, kerja panja ini akan berakhir setelah terjadi pemekaran PBD. Panja, kata dia, akan bekerja sampai ada kepastian pemekaran.
Anggota panja sendiri merupakan semua anggota berasal dari Dapil Sorong Raya yang jumlahnya 29 anggota DPR, baik partai politik maupun jalur Otsus. (LP9/Red)