BINTUNI, Linkpapua.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni segera melakukan pemanggilan kepada tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny Artnius Zebua, melalui Kasie Intelijen, Yusran Baadila, mengatakan setelah proses penyidikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam minggu ini tepatnya hari Kamis akan dilakukan pemanggilan kepada keempat tersangka, MJ, JB, TR, dan MS,” kata Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2022).
Yusran menyampaikan, apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan akan dilakukan upaya paksa.
Sementara itu, hasil perhitungan dari BPKP yang tertuang dalam surat Nomor: SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit pekerjaan yang tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar rakyat Babo Teluk Bintuni mengakibatkan kerugian negara Rp3,035 miliar.
Dari perkara ini, keempat tersangka akan dikenakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tentang tidak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31. (LP5/Red)