27.5 C
Manokwari
Kamis, Mei 2, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal dan Tak Patuhi UU Pers

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

    Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari, menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, tetapi tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999.

    “Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal, Jumat (26/8/2022), didampingi Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat, Agus Sudibyo.

    Baca juga:  Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

    Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

    Peraturan Dewan Pers ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

    Baca juga:  Catatan akhir tahun PWI Pusat 2020: Kekerasan fisik dan doxing ke wartawan masih terjadi

    Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

    “PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

    Baca juga:  PWI Teluk Bintuni Bagikan 100 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

    Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

    “Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal, dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

    Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*/Red)

    Latest articles

    PWI Kritik Pemprov Papua Barat: Kerja-kerja Pers Diabaikan

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Ketua PWI Papua Barat Bustam melontarkan kritik kepada Pemprov Papua Barat yang dinilai telah mengabaikan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bustam...

    More like this

    Sekjen PWI Bantah DK Soal Anggaran UKW Rp2,9 M tak Jelas: Itu Fitnah

    JAKARTA, linkpapua.com- Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah membantah pernyataan Dewan Kehormatan PWI terkait...

    Menko Polhukam Dorong Produksi Karya Jurnalistik Berwawasan Kebangsaan

    JAKARTA,linkpapua.com- Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilakukan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia...

    Putra Papua Piet Bukorsyom Resmi Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

    JAKARTA,linkpapua.com- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melantik 57 Pimpinan Tinggi Pratama di...