MANOKWARI, Linkpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari menangkap sejumlah tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Ada empat pengguna yang diamankan di lokasi berbeda dalam dua hari beruntun.
Rilis pers terkait kasus ini dipimpin langsung Kapolres Manokwari, AKPB Parasian Herman Gultom, didampingi Kasatresnarkoba, Ipda Jhon Haulussy, serta KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon, Senin (22/8/2022).
Gultom mengungkapkan, pada 31 Juli lalu Satresnarkoba Polres Manokwari menangkap tiga tersangka berinisial JM, MA, dan H. “Dari para tersangka diamankan narkotika jenis ganja seberat 5,7 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Esau Sesa. Ketiganya memakai narkoba secara bersama-sama. JM dan MA yang menjemput ganja lalu H yang menyimpan ganja tersebut,” beber Gultom.
Selain ketiga tersangka tersebut, sebelumnya pada 30 Juli jajaran Satresnarkoba Polres Manokwari menangkap tersangka J. Tersangka ditangkap di sekitar Kantor DPU Manokwari. Dari tangan tersangka ditemukan ganja 8,8 gram yang dikemas dalam satu bungkusan plastik.
“Dari penangkapan di kedua momen itu memang tidak ada keterkaitan satu sama lain. Mereka dari jaringan yang berbeda,” tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Anti Narkotika dengan ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara. (LP3/Red)