Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, kembali menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota untuk terus melakukan aktivitas kedinasan dengan bekerja dari rumah mulai tanggal 09 sampai 24 Oktober 2020
Instruksi tersebut terdapat dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor 850/1439 / 2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 850/ 1398/ 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Disease (COVID-19) di lingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.
Surat edaran gubernur menindaklanjuti surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 67 tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor : 58 tahun 2020 tentang sistim kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatana norma baru serta surat pernyataan tanggap darurat bencana non alam pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) (Covid-19) di wilayah provinsi Papua Barat. (LPB7/red)