26.7 C
Manokwari
Minggu, Juli 6, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Gelapkan Ratusan Juta Uang Customer, Karyawan Perusahaan Ditangkap Polres Manokwari

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Satreskrim Polres Manokwari menangkap terduga pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Terduga ditangkap di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, setibanya dari luar daerah.

    Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Manokwari, Aipda Persli Nahuway, menjelaskan pimpinan perusahaan tempatnya bekerja telah membuat laporan kepolisian pada 22 Juli 2022 lalu.

    “Korban yang juga merupakan pimpinan perusahaan tempat pelaku bekerja membuat laporan berkaitan dugaan penggelapan dan penipuan oleh pelaku. Penyidik telah memeriksa lima saksi. Hasilnya, dalam pengembangan pelaku bernama Fery (45) ditangkap setibanya di Bandara Rendani dari keluarganya. Kejahatan yang dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2019,” beber Persli, Senin (8/8/2022).

    Baca juga:  Insiden Perkelahian dengan Oknum Brimob, Warga Swapen Bahari Sepakat Berdamai

    Modus yang dilakukan, yaitu pelaku yang bertugas menagih utang dari customer perusahaannya. Namun, pelaku justru menggelapkan uang yang sudah dibayarkan.

    Baca juga:  Gelar Rapimda II, DPD Partai Hanura Evaluasi Hasil Pileg 2024  

    “Uang yang sudah dibayarkan oleh customer justru dipakai oleh pelaku untuk urusan pribadi. Total uang yang digelapkan sekitar Rp735 juta lebih dari 37 customer. Jumlah uang dari customer bervariasi dari sekitar Rp1 juta hingga yang besar mencapai Rp70 juta. Dari pemeriksaan tersebut pelaku sudah mengakui perbuatannya, hasil kejahatan itu yang digunakan untuk kehidupannya,” ungkap Persli.

    Baca juga:  Proses Hukum Laka Maut Manokwari-Pegaf Akan Dihentikan

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa mobil yang diduga kuat bersumber dari tindak kejahatan yang dilakukan lengkap dengan surat-suratnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara tujuh tahun. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Pemerhati Lingkungan Raja Ampat Desak Pengelolaan Sampah Laut Efektif

    0
    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerhati lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendesak pengelolaan sampah laut yang lebih efektif demi menyelamatkan ekosistem dan...

    More like this

    Bung Karno Cup I 2025 Berakhir, Hermus Gelorakan Semangat Pemuda Dicabor Futsal

    ‎MANOKWARI, Linkpapua.com- Turnamen futsal Bung Karno Cup I 2025, yang digelar oleh DPC PDI...

    Hermus Lantik TP-PKK dan pengurus Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Manokwari periode 2025-2030

    MANOKWARI, Linkpapua.com-  Bupati Manokwari Hermus Indou melantik Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(TP-PKK) dan...

    Swiss Bel Hotel Manokwari Hadirkan Kuliner Nuansa Jawa Melalui Pawon Jowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com— Swiss-Belhotel Manokwari menghadirkan “Pawon Jowo” Sebuah pengalaman kuliner khas jawa dengan harga...