28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Frans N. Awak: Industri Teluk Bintuni Prioritas, Masuk RPJMN

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Industri di Aula Efano Glasilia, Jalan Awarepi, Teluk Bintuni, Jumat (5/8/2022).

    Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N. Awak, Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP), Irai Suartika, Kepala Disperindagkop dan UKM, Julius Bandi, serta tokoh masyarakat. Kegiatan dibuka oleh Sekda ditandai dengan tabuh tifa sebanyak tujuh kali.

    Baca juga:  DMPK Teluk Bintuni Dorong Percepatan Operasional Pabrik Pengalengan Ikan

    Sambutan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang dibacakan Frans mengungkapkan bahwa industri merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan perekonomian nasional.

    Baca juga:  Polres Manokwari Dukung Penuh Raperda Pembatasan Peredaran Miras

    “Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 merupakan implementasi dari komitmen pembangunan nasional yang terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri di luar Jawa untuk untuk mendorong pemerataan pembangunan dan ekonomi,” kata Frans.

    Frans mengatakan bahwa kawasan industri Teluk Bintuni sendiri merupakan salah satu dari prioritas yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

    Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Sampaikan Sukses Program Unggulan Pro Rakyat di LKPJ 2022

    “Dikarenakan memiliki sumber daya alam (SDA) untuk mendukung industri Petrokimia yang diharapkan menarik investasi sebesar Rp1,76 triliun serta investasi sebesar USD800 juta dari pengembangan industri methanol dan turunannya serta industri ammonia dan turunannya,” bebernya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Terima SE Mendagri, Pemkab Bintuni Tunda Penyaluran Bantuan Perikanan

    TELUK BINTUNI,Linkpapua.com- Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan berupa alat...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...