27.4 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    KPU Pegaf Ingatkan Parpol Penuhi Persyaratan untuk Verfak

    Published on

    PEGAF, Linkpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain perwakilan parpol, sosialisasi yang digelar Jumat (29/7/2022), tersebut juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pegaf.

    Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, dalam kesempatan tersebut menyampaikan aturan dalam pelaksanaan pemilu harus dipahami oleh setiap parpol peserta pemilu. “Kita harapkan dalam proses tahapan pemilu yang sudah berlangsung ini peserta pemilu sudah memahami aturan agar dalam prosesnya berjalan lancar. Kita harus menunjukan bahwa pelaksanaan pemilu di Pegunungan Arfak bisa berjalan dengan baik yang tentu perlu keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

    Baca juga:  Komisioner Pusat Idham Holik Tinjau Sejumlah Kantor KPU di Papua Barat

    Sementara, Komisioner KPU Pegaf Bidang Teknis Pemilu, Yosak Saroy, mengatakan bahwa tahapan verifikasi yang dilakukan KPU di daerah adalah bagi partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

    “Jika partai politik sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, maka KPU didaerah akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak). Verifikasi faktual ini meliputi susunan pengurus, sekretariat partai, hingga keterwakilan 30 persen perempuan. Ini yang menjadi dasar apakah partai tersebut lolos verifikasi atau tidak. Sehingga ini yang perlu diperhatikan oleh pengurus partai di Pegunungan Arfak,” bebernya.

    Baca juga:  Drg. Alfons Manibui Ajak Warga Bintuni Menangkan Yo-Join

    Sementara itu, khusus sejumlah partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, secara otomatis dapat dipastikan menjadi partai yang dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

    Baca juga:  KIB Tetapkan Capres Januari, Zulhas Akui Ganjar-Erick Menguat

    Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa pengurus yang datanya didaftarkan melalui Sipol, tidak boleh terdaftar sebagai ASN, TNI-Polri, kepala kampung maupun yang berkaitan dengan BUMN serta BUMD.

    “Pengurus partai juga wajib memiliki KTP dengan domisili di Pegunungan Arfak. Memang dengan adanya Sipol juga membantu kita KPU di daerah karena datanya sesuai yang diinput oleh setiap partai politik,” tuturnya. (LP3/Red)

    Latest articles

    Maknai Iduladha 1446 H, Kapolda Kalteng Sumbang Satu Ekor Sapi untuk...

    0
    PALANGKARAYA, Linkpapua.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyumbangkan seekor sapi kurban kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka...

    More like this

    Program MBG Dinilai Belum Menyentuh Kampung-Kampung di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Meski digulirkan sebagai program prioritas nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...

    Khotbah Iduladha di Babo, Wabup Joko Ajak Warga Letakkan Persatuan di Atas Segalanya

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut pentingnya menjunjung...