MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari saat ini sementara menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pasar. Dalam ranperda ini salah satu aturan mendasarnya, yakni bagi yang melakukan transaksi jual beli los pasar akan mendapatkan sanksi tegas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Manokwari, Jan Ayomi, mengatakan bahwa transaksi jual beli los pasar termasuk perbuatan hukum.
“Untuk menghindari jual beli los pasar akan ada perda (peraturan daerah) hingga perbupnya (peraturan bupati) karena itu bangunan pemerintah. Jika terjadi jual beli los itu perbuatan hukum dan itu pidana. Jadi, regulasi yang akan dibuat menuju ke sana dan berlaku untuk semua pasar di Manokwari,” kata Jan, kepada wartawan Jumat (29/7/2022).
Jan menegaskan bahwa apabila ditemukan juga beli los pasar akan ada sanksi tegas. Selama ini, kata dia, tidak ada sanksi tegas sehingga terjadi praktik tersebut.
“Selama ini tidak ada sanksi tegas akhirnya los kios di pasar seperti kamar kos disewakan, bahkan dijualbelikan. Ini, kan, sesuatu yang memberatkan. Kalau Anda sudah tidak mampu berusaha di situ silakan keluar,” tegasnya. (LP9/Red)