29.3 C
Manokwari
Minggu, November 24, 2024
29.3 C
Manokwari
More

    Anggota DPRD Kaimana Sikapi Kebijakan Bupati yang Demosi 42 ASN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Anwar Kamakaula, menanggapi kebijakan demosi terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana. Demosi itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 820/024 tanggal 9 Mei 2022 yang menonjobkan kurang lebih 42 orang ASN.

    Legislator dari Partai NasDem ini mengatakan akan tetap melakukan pengawasan terkait persoalan ini. Dia menilai demosi ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “DPRD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan Bupati (Freddy Thie). Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati harus berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar (UUD) dan Pancasila serta menjalankan roda pemerintahan berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai dengan sumpah dan janjinya saat pelantikan,” kata Anwar dalam rilisnya, Sabtu (17/7/2022).

    Menurutnya, langkah yang diambil para abdi negara mulai dari keberatan di PPK hingga banding administratif ini memang sengketa kepegawaian yang memiliki rule penyelesaian tersendiri. Namun, mengingat DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, penting untuk DPRD turut andil dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cara menerima penjelasan dari ASN terlebah dahulu sebelum rapat dengar pendapat bersama OPD terkait.

    Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Gelar SIM Keliling, ini Lokasinya

    “Para ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini telah melakukan upaya mencari keadilan ke KASN. Surat rekomendasi dari KASN sudah kami terima pada tanggal 4 Juli 2022 dan selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2022 yang lalu, kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana telah melakukan pertemuan dengan ASN yang didemosi tersebut,” terangnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, rekomendasi KASN tersebut wajib dilaksanakan oleh Bupati Kaimana dan melaporkannya selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak rekomendasi tersebut diterima, dengan mengembalikan ASN yang didemosi kepada jabatannya yang semula atau pada jabatan yang setara sesuai isi dari rekomendasi tersebut.

    “Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan agar segera mungkin ditindaklanjuti persoalan ini. Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kaimana,” tutupnya.

    Persoalan ini merupakan sengketa kepegawaian antara atasan dan bawahan pasca pilkada serentak 2020. Di beberapa daerah mengalami persoalan serupa, tetapi khusus untuk Kaimana pertama kalinya ada upaya dari ASN dalam mencari keadilan.

    Baca juga:  Keterbukaan Anggaran Covid-19, Samsudin: Banyak OPD Tidak Paham Mekanisme

    “Saya hanya ingin sampaikan bahwa ini merupakan sengketa kepegawaian dan objek sengketanya adalah Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 820/024 tanggal 9 Mei 2022, kami tetap konsisten semua harus sesuai prosedur, tetapi karena tidak ada tindak lanjut dari Bupati sebagai PPK maka upaya hukum yaitu gugatan ke PTUN akan kami lakukan demi kepastian hukum dan keadilan. Kami optimis akan memenangkan gugatan karena demosi yang oleh PPK tidak berdasar dan sejak upaya administrasi kami lakukan juga data-data yang kami sajikan sebagai bantahan keputusan tersebut dan sudah diverifikasi KASN dengan membandingkan data yang dikirim pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana dengan segala kekurangan dan cacat hukumnya. Hal ini yang menjadi dasar pembenaran demosi tersebut telah menyalahi sistem merit ASN,” ujar kuasa hukum para ASN, Rahman Halim.

    Rahman juga menambahkan terkait dengan prosedur penjatuhan demosi yang merupakan sanksi disiplin berat serta konsekuensinya apabila Bupati Kaimana sebagai PPK di lingkungan Pemkab Kaimana tidak mengindahkan rekomendasi KASN dan terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang.

    Baca juga:  Polri Papua Barat Klaim Selamatkan Uang Negara Rp20,5 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi KONI

    “KASN memeriksa berdasarkan fakta atau data maupun peraturan perundang-undangan, misalnya 42 ASN yang jabatannya diturunkan maupun yang dibebaskan dari jabatan ini diatur dalam pasal 8 ayat 4 huruf a dan b PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang mana hal demikian adalah demosi atau hukuman disiplin berat. Padahal, jika merujuk pada kondisi objektif ASN yang diberikan demosi tidak pernah melanggar disiplin ASN maupun melanggar aturan lain sehingga diberikan sanksi, kemudian kinerja dan prestasinya juga sangat baik sehingga tidak ada alasan untuk dijatuhi demosi. Berangkat dari argumentasi inilah kami dengan tegas menyatakan bahwa PPK telah melakukan tindakan beyond of power (sewenang-wenang) dan bisa dijatuhi sanksi administratif berat yaitu pemberhentian tetap sesuai pasal 81 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan atau merujuk pada regulasi lain bisa dijatuhi sanksi administratif berupa pembinaan dalam jangka waktu tertentu,” beber Rahman. (LP3/Red)

    Latest articles

    Bupati Matret Kokop Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke 5 Distrik di...

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop melepas secara simbolis pendistribusian logistik Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Acara pelepasan berlangsung di halaman Kantor Komisi Pemilihan...

    More like this

    Reses di Distrik Kaimana, Jamiah Qomariah Serap Beragam Aspirasi

    KAIMANA, Linkpapua.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB), Jamiah Qomariah menerima...

    Revisi RTRW Mansel Harus Sejalan Konsep Penyelamatan Lingkungan 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kabupaten Manokwari Selatan tengah mengkaji perubahan konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW)...

    DPD AMPI Kaimana Siap Kawal Pemenanangan DOAMU dan BERKAT  

    KAIMANA, Linkpapua.com- Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kaimana Jaja Undang Soleh menyampaikan...