MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menandatangani berita acara bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) sebesar Rp2,6 miliar. Anggaran tersebut dibagi kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPR Papua Barat pada pileg 2019 lalu.
“Anggaran ini untuk menjamin partai politik memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Anggaran yang diberikan tahun ini mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp1,6 miliar,” ujarnya pada penandatanganan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022, Selasa (22/7/2022).
Anggaran ini, kata dia, dari hibah APBN dan APBD yang hitungannya sesuai suara sah pada pemilu 2019.
“Pengurus partai yang perlu menjadi perhatian bersama batas waktu penyerahan laporan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir yakni tanggal 31 Januari 2023. Jika laporan belum disampaikan, maka bantuan partai politik akan terganggu pada tahun berikutnya dan tidak akan diberikan sampai ada pemeriksaan dari BPK,” paparnya.
Menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang, Waterpauw mengajak semua elemen sebagai penyelenggaran pemilu menyiapkan sedini mungkin sehingga pelaksanaan berjalan aman, baik, dan lancar. (LP9/Red)