MANOKWARI, Linkpapua.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua barat mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sekolah SMA/SMK berkaitan dengan kompensasi pembayaran perlengkapan sekolah.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Papua Barat, Barnabas Dowansiba, 6 juli 2022 tersebut berisi tiga poin penting.
Pertama, menghindari pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun juga. Kedua, untuk masyarakat yang mampu, proses pembayaran perlengkapan sekolah bagi siswa baru dapat dilakukan sekali sekaligus.
Ketiga, pihak sekolah atau satuan sekolah memberikan kebijakan pembayaran perlengkapan sekolah untuk orang tua siswa dapat dilakukan
minimal dua kali dan maksimal tiga kali.
“Orang tua yang tidak mampu bisa bayar dua tahap atau tiga tahap tidak bisa satu tahap kasihan orang tua yang tidak mampu. Sehingga pihak sekolah harus atur sehingga meringankan orang tua,” ujar Barnabas kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Dia berharap pihak sekolah dan orang tua yang tidak mampu bisa bersepakat untuk pembayaran biaya perlengkapan sekolah dibayarkan berapa tahap.(LP9/Red)