MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Demianus Enos Rumpaidus, menilai biaya pendaftaran Rp3,8 juta di SMK Negeri 2 Manokwari wajar dengan melihat berbagai item di dalamnya.
Demianus menyampaikan hal itu setelah pihaknya melakukan sidak di sekolah bersangkutan atas munculnya isu biaya pendaftaran yang mahal.
“Biaya pendaftaran normalnya Rp3,8 juta. Kalau melihat item-itemnya sudah sesuai jadi tidak terlalu mahal,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Kata dia, dari hasil sidak, angka tersebut sudah dilakukan rapat antara dewan guru dan orang tua murid dan sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Demianus mengungkapkan hingga saat ini implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan pendidikan gratis di tanah Papua diberlakukan bagi sekolah negeri hingga saat ini belum terlaksana. Hal ini karena belum ada aturan turunan untuk melaksanakan UU itu.
Saat ini tiap sekolah negeri masih berlaku biaya pendaftaran, termasuk seragam, SPP, pembangunan, serta biaya lainnya sesuai kesepakatan bersama pihak sekolah dan orang tua.
“Kita akan panggil Dinas Pendidikan untuk hearing bersama. Kita harap ranperda tentang pendidikan juga sudah masuk di Bapemperda untuk segera dilakukan pembahasan,” paparnya.
Menurut dia, dengan adanya perda tersebut nantinya bisa dilihat mana yang akan menjadi kewajiban dan tanggung jawab murid. (LP9/Red)