MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, belum menandatangani Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB.
Padahal, sebelumnya Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB ini sudah mendapatkan nomor registrasi (noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang sudah ada penomoran, tapi saya belum tanda tangan. Waktu saya memberikan atensi khusus untuk menjadi beberapa perdasi, perdasus, dan pergub yang sudah ada,” ujar Waterpauw usai pertemuan bersama pimpinan dan Bapemperda DPR Papua Barat, Senin sore (4/7/2022).
Waterpauw mengungkapkan setelah dilakukan kajian ada beberapa hal yang memang perlu dikonsultasikan kembali ke Kemendagri. Hal ini, kata dia, juga untuk mengeleminasi adanya komplain dari berbagai pihak.
Pimpinan dan anggota MRPB sendiri akan berakhir masa jabatannya pada November 2022 nanti. Sedianya proses perekrutan sudah harus dilakukan pada Juli ini.
Sementara, dalam melakukan perekrutan dibutuhkan cantolan hukum sebagai dasar pelaksanaan, yakni Perdasi Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB. (LP9/Red)