MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Kehutanan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi penyuluh kehutanan yang berlangsung di Kabupaten Manokwari, Rabu (22/6/2022).
Kegiatan ini diikuti 45 penyuluh kehutanan di Papua Barat. Para peserta mendapat materi berupa pembekalan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta longsor.
Bimtek dibuka Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Robert Rumbekwan, mewakili Penjabat Gubernur dan dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Runaweri F.H.
“Jadi, bimbingan teknis penyuluh kehutanan ini lebih difokuskan terkait penjelasan tentang status jabatan fungsional penyuluh dan peran serta dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta tanah longsor,” kata Rumbekwan.
Rumbekwan menyampaikan pentingnya bimbingan teknis penyuluh kehutanan agar penyuluh mendapat informasi terkait peran serta aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Di sisi lain, dia menyadari bahwa penyuluh kehutanan yang bertugas di Papua Barat menghadapi tantangan yang kompleks, apalagi dengan luasnya kawasan hutan tidak sebanding dengan sumber daya manusia (SDM).
“Penyuluh kehutanan di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat hanya sebanyak 45 orang ini tentu tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang ada. Apalagi terbatasnya sarana dan prasarana. Walau demikian, kalian tetap semangat,” tuturnya.
“Saya percaya meski dengan keterbatasan yang dimiliki. Karena pada jiwa kalian sebagai seorang rimbawan melekat jiwa korsa jujur, setia, dalam tugas. Sebab, tanpa itu, integritas mentalitas yang berkualitas, maka betapapun baiknya aturan tidak akan memberi hasil kerja maksimal,” tambahnya.
Para peserta penyuluh juga akan mendapatkan materi terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, Alih Status Struktural ke Fungsional ASN Papua Barat,
Kebijakan Kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan.
Selain itu, terkait program Kampung Iklim di Papua Barat dan peran serta penyuluh kehutanan dalam upaya pengendalian Karhutla di Papua Barat. Lalu, pelaksanaan perhutanan sosial di Papua Barat.
Kemudian, sistem pembayaran BOP atau Bantuan Operasional bagi Penyuluh kehutanan dan sistem aplikasi pendampingan wilayah kerja bagi penyuluh kehutanan dan peran penyuluh kehutanan dalam menahan laju kerusakan hutan. (LP2/Red)