28.7 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.7 C
Manokwari
More

    Kesbangpol-Kejari Bintuni Ajak Aparatur Kampung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar penyuluhan bagi sejumlah aparatur kampung se-Distrik Bintuni dan Manimeri. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Jalan Raya Tisay, Bintuni Timur, Sabtu (11/6/2022), ini memberikan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.

    Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Izaak Loukoun, yang sekaligus membuka kegiatan berharap melalui giat ini seluruh peserta dapat memahami tugas dan fungsi sebagai aparat kampung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

    Baca juga:  Soal Kasus Korupsi Pasar Babo, 3 Orang Segera Disidang, 1 Ditetapkan DPO

    “Silakan ikuti materi dengan baik dan bertanyalah apa yang menjadi persoalan-persoalan yang terjadi di kampung bapak ibu masing-masing,” kata dia.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran A. Baadilla, mengatakan bahwa korupsi secara tegas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Baca juga:  Kejari Bintuni Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Angdes Dinas Perhubungan

    Dalam aturan itu terdapat sejumlah jenis TPK, antara lain adanya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

    “Kami hadir di sini untuk mencegah bukan menindak. Bila ada dari bapak ibu ingin berkonsultasi lebih jauh silakan berkunjung ke kantor kami di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ucapnya.

    Baca juga:  Perbasi Teluk Bintuni Mulai Seleksi Pemain Jelang Kejurda Papua Barat

    Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Teluk Bintuni, Boston Siahaan, menjelaskan potensi penyelewengan dana desa, di antaranya terjadinya mark up pembangunan atau pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelapan honor aparat desa, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. Kemudian, penyetoran dana desa, pengadaan fiktif, kongkolikong pembelian materil bahan pembangunan, serta gratifikasi.

    Dari pantauan Linkpapua.com, usai pemaparan materi, ada kesempatan waktu sesi tanya jawab bagi para peserta yang hadir. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemprov Papua Barat telah lengkap atau...

    More like this

    Legislator Perindo Musa Naa Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Menangkan Yo Join

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Politisi Partai Perindo yang juga anggota DPRD Papua Barat Musa Naa mengajak...

    Terbukti Korupsi, Mantan Plt Kepala BKPP Teluk Bintuni Divonis 4 Tahun Penjara 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)...

    Dulu Diproyeksi Serap 500 Naker, Pabrik Sagu di Arandai Kini Mangkrak 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pembangunan pabrik sagu yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Teluk...