BINTUNI,Linkpapua.com — Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, melantik 276 pejabat di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni, Selasa (7/6/2022). Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Distrik Bintuni Timur.
Dalam sambutannya, Petrus mengajak seluruh pejabat yang dilantik dapat bersama-sama membantu tugas-tugas kedinasan sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kata dia, memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian serta pembinaan manajemen ASN sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun, lanjut Petrus, dalam mengambil keputusan yang terkait dengan kepegawaian, dirinya tetap berkoordinasi dengan Baperjakat. Hal ini guna menjamin objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, dan kreativitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
”Hal ini kami lakukan untuk menjamin sepenuhnya bahwa pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS di Kabupaten Teluk Bintuni sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, jabatan bukanlah hak, akan tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan dan dipertanggung jawabkan” tegas Petrus.
Pelantikan ini, kata Petrus, merupakan jawaban dan hasil langsung dari sistem penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tujuannya meningkatkan produktivitas, mengevaluasi peningkatan kinerja dan sebagai solusi untuk mengukur kualitas serta kinerja PNS secara objektif.
“Diharapkan dengan kinerja saudara-saudara yang dinilai baik dan diberi kepercayaan untuk mengemban tugas negara, kita dapat bersinergi bersama untuk mencapai good governance,” tambah Petrus.
Pada kesempatan ini, Petrus juga mengingatkan pejabat yang dilantik segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai peraturan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, 276 pejabat yang dilantik terdiri dari 63 pejabat administrator, terdiri dari pejabat ASN 7 suku 38 orang ( 60,34%), ASN OAP 12 orang (19,94%) dan ASN Non OAP 13 orang ( 20 6℅).
Kemudian 213 pejabat pengawas dan pejabat fungsional, yang terdiri dari pejabat ASN 7 suku 137 orang (64,3 ℅), ASN OAP 25 orang (11,7 ℅), dan ASN Non OAP S1 orang ( 24,0%).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni, Nomor : 821.2-01/2022, tanggal 7 Juni 2022. Usai pelantikan, juga dibacakan SK bupati terkait penunjukan 58 pejabat ASN sebagai pelaksana tugas di Lingkup Pemkab Teluk Bintuni. (LP5/red)