26 C
Manokwari
Minggu, Juni 8, 2025
26 C
Manokwari
More

    Gubernur PB: Pjs Bupati Bukan Jabatan Politik

    Published on

    BINTUNI- “Perlu saya ingatkan bahwa pejabat sementara bupati bukan jabatan politik, kemampuan dan integritas saudara akan diuji dalam mengemban tugas di kabupaten Teluk Bintuni ini dengan penuh tanggung jawab,” pesan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, diwakili Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, SH kepada Pjs Bupati Teluk Bintuni, Agustus Rumbino pada acara serah terima jabatan Pjs bupati, Rabu (30/9/20), di ruang Sasana Karya, kantor bupati.

    Lanjut Sugiyono, Pjs Bupati harus segera membangun komunikasi dan koordinasi secara sinergis bersama DPRD kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu, pimpinan OPD dan para tokoh Adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca juga:  SMPN 2 Teluk Bintuni Konsisten Tanamkan Nilai Pancasila ke Siswa Sejak Dini

    “Mari membagun dengan hati, mempersatukan dengan kasih, menuju Papua Barat yang aman, sejahtera dan bermartabat, wujudkan pilkada Bintuni yang aman dan berkualitas.

    Sugiyono menambahkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikot Menjadi Undang-Undang, maka provinsi Papua Barat khususnya di kabupaten Teluk Bintuni pada akhir tahun ini, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

    Baca juga:  Pernyataan Soal Tapal Batas Bintuni-Fakfak, Petrus Kasihiw Sebut Menteri Bahlil Arogan

    Maka sesuai pasal 4, ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dalam menjalani masa cuti selama masa kampanye, maka di tunjuk Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati.

    Baca juga:  Kukuhkan Pengurus Perbasi, Wabup Bintuni Harap Lahir Atlet Andal

    Guna menghindari ke kosongan pimpinan pemerintah daerah bupati Teluk Bintuni, berdasarkan usulan gubernur ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.92-2943 Tahun 2020, Tanggal 24 September Tahun 2020, menetapkan Agustinus M Rumbino S.IP, M,Si sebagai Pjs Bupati kabupaten Teluk Bintuni. (LPB5/red)

    Latest articles

    Meriah! Lomba Lari 7K Ramaikan HUT Ke-22 Bintuni, 1.200 Peserta Ambil...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sekitar 1.200 peserta ambil bagian dalam lomba lari 7K yang digelar untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk...

    More like this

    Meriah! Lomba Lari 7K Ramaikan HUT Ke-22 Bintuni, 1.200 Peserta Ambil Bagian

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sekitar 1.200 peserta ambil bagian dalam lomba lari 7K yang...

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...

    Khotbah Iduladha di Babo, Wabup Joko Ajak Warga Letakkan Persatuan di Atas Segalanya

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut pentingnya menjunjung...