29.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 22, 2024
29.1 C
Manokwari
More

    Polres Manokwari Tangkap 2 Tersangka Penipuan Via Medsos di Trenggalek

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus menjual kendaraan melalui sosial media. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban RDS (36) ke Polres Manokwari.

    Kasat Reskrim melalui Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari Briptu Saiful Aziz menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap di Trenggalek, Jawa Timur.

    “Korban membuat laporan polisi karena merasa ditipu oleh tersangka yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) sejak tahun 2017 lalu. Pada tahun 2021 korban membantu teman-temannya untuk membeli kendaraan berupa motor dan mobil kepada tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke salah satu tersangka dengan total 200 juta. Tetapi setelah ditransfer justru barang tidak kunjung datang. Justru korban hanya mendapat janji-janji sehingga korba merasa ditipu dan membuat laporan ke polisi,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

    Baca juga:  Polres Manokwari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

    Dijelaskannya modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memposting sejumlah kendaraan di akun media sosialnya. Sehingga korban tertarik ingin membeli kendaraan tersebut.

    Baca juga:  Polres Manokwari Terjunkan 600 Personel Amankan Y20 dan G20

    Tersangka sendiri sebelum di Trenggalek, pada tahun 2017 lalu sempat berdomisili di Manokwari.

    ”Tersangka ini pernah juga terjerat perkara pidana sebagai penadah barang curian. Tersangka utama berinisial MR (30) yang menawarkan barang-barang, sedangkan tersangka BS (21) ikut serta melakukan kejahatan karena nomor rekeningnya digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Saiful.

    Baca juga:  HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Teluk Bintuni Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas

    Dari keduanya barang bukti yang diamankan berupa HP dan bukti transfer dari korban. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

    Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 4 tahun. Kedua tersangka saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Manokwari. (LP3/Red)

    Latest articles

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin dalam kontak tembak di Kampung Meyah lama, Distrik Moskona Barat,...

    Lan Litimi Resmi Pimpin FJPI Papua Barat

    More like this

    Personil Gabungan TNI-Polri Tembak Mati KKB di Teluk Bintuni

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak mati anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Marten Aikinggin...

    Lan Litimi Resmi Pimpin FJPI Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua Umum FJPI, Uni Lubis resmi mengukuhkan Lan Litimi sebagai Ketua Forum...

    Polres Bintuni Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Sulfianto, 1 Orang Oknum Anggota Polisi

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Direktur LSM...