26.6 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
26.6 C
Manokwari
More

    Sinergi dengan Satgas Pangan dan Bea Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

    Published on

    SURABAYA, linkpapua.com- Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

    Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mencoba mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

    Baca juga:  Aklamasi, Fidelis Wiran Kembali Jabat Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2022-2025

    “Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran ketentuan peraturan-undangan,” ujar Veri.

    Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

    “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.
    Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

    Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah AEM Special Meeting di Bali, Mendag Lutfi: Targetnya Pengembangan Ekonomi Kawasan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022.

    Baca juga:  "Lettoan" Meriahkan Peresmian Rumah Adat Toraja di Manokwari

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat(1) Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

    “Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Sihard Hardjopan. (*/Red)

    Latest articles

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan mahasiswa baru (maba) untuk TA 2024/2025. Kampus akan membuka dua...

    More like this

    STIKIP Muhammadiyah Manokwari Buka Pendaftaran Maba Gelombang Kedua

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Muhammadiyah Manokwari membuka penerimaan...

    NasDem Mansel Tutup Penjaringan, 8 Bakal Cabup-Cawabup Bersaing

    MANSEL, LinkPapua.com - DPD NasDem Manokwari Selatan (Mansel) telah menutup pendaftaran penjaringan bakal calon...

    Frengki Mandacan Daftar di NasDem, PAN, dan PKS Maju Pilkada Mansel

    MANSEL, LinkPapua.com - Frengki Mandacan sejauh ini telah mendaftar di beberapa partai politik untuk...