FAKFAK, linkpapua.com – Para guru di Kabupaten Fakfak Papua Barat bakal menggelar aksi dengan menemui Bupati Fakfak, Senin (9/5/2022). Mereka menuntut Bupati segera merevisi nilai TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang mereka terima.
Mereka akan mendesak bupati segera merevisi perbup. Jika tuntutan ini tak dipenuhi, para guru mengancam mogok.
Hal ini diungkapkan dalam pertemuan bersama yang diinisiasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Fakfak yang digelar di Gedung SD Negeri 1 Fakfak, Sabtu (7/5/2022).
“Rencana Senin awal pekan para guru akan melakukan aksi dalam bentuk audience dengan Bupati, kita minta kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri (TPP) layaknya ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ucap Amin Jabir Suaery, Ketua PGRI Kabupaten Fakfak.
Menurutnya, rencana aksi tersebut sebagai bagian dari upaya PGRI menagih janji Bupati Untung Tamsil pada pertemuan dengan sejumlah OPD dan Guru 21 Agustus 2021 lalu. Di mana ia berjanji akan menaikkan TPP bagi Guru.
“Sebelum Perbub 12 ini TPP guru non sertifikasi sebesar Rp1.400.000 sedangkan guru yang sudah sertifikasi mendapat Rp1.500.000,” tutur Amin.
Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2022 dalam uraian Pasal 7 Perbub tersebut, TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahlian atau inovasi yang diakui pimpinan. TPP berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional yang bertugas di Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Inspektorat, Satpol PP dan Sekretariat DPRD dan Kepala Distrik serta Lurah.
Besaran TPP berdasarkan prestasi kerja sebesar enam puluh persen dari besaran basic TPP. Besaran alokasi TPP berdasarkan prestasi kerja dihitung dengan menggunakan Rumus TPP PK = (60 % x B TPP).
“Besaran TPP yang diberikan kepada Guru kami anggap sangat kecil dari ASN di OPD lain,” tutur Amin Suaery.
Berdasarkan Perbup tersebut, TPP bagi pengelola jabatan tenaga guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah dan sudah tersertifikasi diberikan sebesar Rp1.700.000 sedangkan tenaga guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Non sertifikasi sebesar Rp1.500.000.
Sedangkan tenaga guru yang sudah tersertifikasi diberikan TPP sebesar Rp1.500.000 kemudian tenaga Guru non Sertifikasi mendapat TPP sebesar Rp1.300.000
Aksi ini rencananya akan diikuti seluruh Tenaga Pendidik dari tingkat PAUD TK, SD, MI, SMP, MTs.
“Kami coba melakukan audience rencana kumpul di depan RSUD Fakfak kemudian menuju Kantor Bupati Fakfak,” tuturnya
Dia berharap pendekatan tersebut nantinya Bupati Fakfak dapat melakukan revisi terhadap Perbup yang dikeluarkan dan sudah ditandatangani oleh Sekertaris Daerah.
“Kami berharap Bupati Fakfak dapat merevisi Perbub Nomor 12 Tahun 2022 itu, sebab jika tidak ada respons maka seluruh guru akan mogok hingga pelaksanaan ujian pada 17 Mei mendatang,” tegasnya. (LP2/red)