MANOKWARI,Linkpapua.com -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mengusulkan 256 narapidana mendapatkan remisi pada perayaan hari raya Idhul Fitri nanti. Tak ada napi kasus korupsi yang diusul.
“Yang kami usulkan sebanyak 256 orang dari sekitar 984 narapidana. Namun belum bisa dirinci jumlah di kabupaten/kota karena baru usulan,” ujar PLH Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Yanu Haryadi saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, dari semua narapidana yang diusul memperoleh remisi merupakan narapidana kasus pidana umum dan khusus. Sementara untuk kasus korupsi tidak ada yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Remisi kali ini kata dia diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam.
“Ada beberapa warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sehingga kami usulkan,” katanya.
Jumlah remisi sendiri kata dia diberikan secara bervariasi tergantung lama hukuman.
“Ini baru usulan, nanti pengumuman resmi pada saat perayaan idul Fitri tepatnya setelah salat Id. Pelaksanaan di masjid lembaga pemasyarakatan,” paparnya
Dia berharap semua yang diusulkan bisa mendapatkan persetujuan karena telah memenuhi syarat. (LP9/Red)