27.4 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Bekerja Selama 71 Hari, Ini Tugas 5 Pjs Bupati

    Published on

    Manokwari-Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melantik lima Penjabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Penjabat sementara yang dilantik ini akan bertugas menggantikan kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

    Lima Pjs Bupati yang dilantik yaitu, Asisten Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamodi sebagai Pjs Bupati Manokwari Selatan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Khusus, Roberth Rumbekwan sebagai Pjs Bupati Manokwari, Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Rumbino sebagai Pjs Bupati Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Filep Wamafma Tutup Tahapan Kampanye di Distrik Manokwari Timur

    Berikut, Kepala Dinas Sosial Papua Barat, Lazarus Indouw sebagai Pjs Bupati Pegunungan Arfak dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Abdul Latif Suaery sebagai Pjs Bupati Teluk Wondama.

    Tugas dan wewenang Pjs bupati yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD.

    Baca juga:  Senator Papua Barat Dukung Program KKP di Papua Barat

    Tugas lainnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Selanjutnya, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Lalu, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat: Jangan Ada Lagi Polisi yang Cari-Cari Masalah

    Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, para Pjs bertanggung jawab ke Mendagri melalui gubernur. Jabatan Pjs akan berakhir saat bupati dan wakil bupati atau wali bupati selesai menjalankan cuti.

    Gubernur Dominggus menilai 5 Pjs bupati yang dilantik dianggap mampu melakukan tugasnya sebagai Pjs bupati. Mereka akan menjalankan tugas selama 71 hari, mulai 26 September  hingga 5 Desember 2020. (LPB2/red).

    Latest articles

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat, sepakat membangun sekretariat bersama. Hal itu terungkap dalam momentum halalbihalal...

    More like this

    HMI-KAHMI Manokwari Sepakat Bangun Sekretariat Bersama

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manokwari, Papua Barat,...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Mugiyono Lepas Manokwari United menuju Liga 4 Seri Nasional

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono melepas Tim sepak bola Manokwari United yang akan...