26.4 C
Manokwari
Selasa, Mei 7, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Mardani Maming Disebut Mangkir, Kuasa Hukum: Beliau Kooperatif

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com – Terkait dugaan mangkirnya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, dari persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (4/4/2022), dibantah oleh Irfan Idham, selaku kuasa hukum. Irfan menyebut, kliennya sudah lebih awal memberi tahu perihal ketidakhadirannya.

    Mardani sedianya akan memberi kesaksian pada persidangan dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara dengan terdakwa eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

    “Tidak benar disebutkan, Pak Mardani mangkir dalam persidangan. Karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan. Jadi beliau selalu kooperatif,” ujar Irfan kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).

    Irfan menjelaskan, salah satunya saat Mardani berhalangan hadir bersaksi di persidangan pada 11 April 2022 lantaran mesti menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

    Baca juga:  Bertemu Kapolda Maluku, Deputi SKK Migas Dorong Sinergi Berkelanjutan dengan Polri

    Jaksa penuntut umum (JPU) juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Mardani itu saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

    Kemudian, pada persidangan 4 April 2022 lalu, menurut Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi lantaran dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.

    “Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan, serta ada beberapa tugas yang memang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.

    Menurut Irfan, bahwa kliennya taat pada proses hukum yang sedang bergulir hingga menyeret nama kliennya (Mardani H Maming,red). Sebab jika memang tak berhalangan hadir, Mardani dipastikan akan memenuhi panggilan pengadilan dimaksud. Meski menurut Irfan, bahwa dugaan korupsi tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan kliennya.

    Diingatkannya, bahwa pokok perkara kasus ini merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani H Maming),” ucap Irfan.

    Baca juga:  DPD BKPRMI Manokwari Gelar Kegiatan Sosial di HUT PI ke 169

    Ditegaskannya, peralihan IUP itu sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku. Itu bisa dibuktikan melalui sertifikat clear and clean sudah keluar.

    “Terus dikaitkan kenapa bisa keluar,” cetusnya.

    Menurut Irfan, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu kala itu, saat memproses setiap permohonan maupun surat yang berkaitan dengan perizinan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Izin tidak mungkin ditandatangani seorang bupati, jika tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

    “Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar sertifikat CnC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tuturnya.

    Irfan juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya, proses hukum di pengadilan masih bergulir hingga saat ini.

    Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Minta Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi yang Jerat Sekwan

    “Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu,”Terang Irfan

    Selain itu, ia juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyerukan KPK mensupervisi kasus tersebut dari Kejaksaan.

    “Menurut kami ini sangat keliru. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum,”Tuturnya.

    Pada kesempatan itu, Irfan juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang telah dipublikasikan pada sejumlah media yang terkesan menyudutkan kliennya, karena ditayangkan tanpa melalui konfirmasi dan keberimbangan dalam hal pemberitaan. Padahal kasusnya masih sementara bergulir di pengadilan, yang tentunya semua dalam hal keadilan dan penegakkan hukum.

    Ia menilai, seharusnya pemberitaan yang disajikan adalah sesuai fakta persidangan. Bukan penggiringan opini tanpa pengecekan sumber data yang berdasarkan rangkaian suatu peristiwa yang terjadi.

    “Seharusnya kan sebelum berita itu naik dikonfirmasikan juga dari pihak yang bersangkutan. Intinya supaya ada keberimbangan dalam pemberitaan,” Tukasnya. (*/Red)

    Latest articles

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek Amnpir mengungkapkan perlunya memberikan sosialisasi pelayanan terhadap para pemilik usaha...

    More like this

    Sosialisasi Pencaker, Disnakertrans Papua Barat Tunggu Persetujuan Pj Gubernur 

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Derek...

    Tuntut Pembayaran Gaji, Honorer Palang Gedung DPR Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Puluhan tenaga honorer berunjuk rasa di Gedung DPR Papua Barat, Senin...

    BPS Catat IKG Papua Barat Tahun 2023 Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, indeks ketimpangan gender (IKG) pada 2023 di Papua...