MANOKWARI, linkpapua.com – Ditreskrimsus Polda Papua Barat membongkar kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Manokwari. Satu orang diamankan dalam pengungkapan pekan lalu.
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu kepada Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (15/4/2022) mengatakan, ada indikasi kuat penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar subsidi. Kasus ini dibongkar 10 April lalu di Jalan Trikora Maripi, Manokwari.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. Tindakan ini melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi”, ujar Adam.
Menurut Adam, Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti sebanyak 36 buah jerigen isi 35 liter dengan total 1.260 liter. Diduga ini berisi BBM subsidi jenis solar. Turut pula disita, 1 unit mobil dump truk warna kuning dengan nomor polisi PB 9778 M serta 1 buah kunci mobil DUMP truk.
“Ikut disita 1 mobil Daihatsu Taff berwarna biru dongker dengan nomor polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota Taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 meter dan 1 buah STNK,” ungkap Adam.
Adapun kronologi pengungkapan dijelaskan Adam, pada hari Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIT, tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah Manokwari. Di mana saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil dump truck berwarna kuning ditutup dengan terpal. Karena kondisinya mencurigakan, tim membuntuti mobil tersebut.
Tiba di depan RS Bhayangkara Polda Papua Barat, mobil itu dicegat petugas dan langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan BBM sebanyak 36 jerigen ukuran 35 liter. Diduga BBM tersebut jenis Bio Solar subsidi.
Kemudian Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan. Hasil interogasi didapatkan informasi bahwa BBM tersebut di beli dari seorang bernama AN.
Kemudian pengembangan berlanjut. AN diketahui mendapat BBM yang diduga BBM subsidi jenis solar tersebut dari SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari di SPBU itu sejak tgl 27 Maret 2022 – 08 April 2022.
Dijelaskan Adam, setiap selesai mengisi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunakan bantuan selang bersama JS. Kendaraan Toyota taft milik JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi.
“Ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal belum dapat dipastikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar,” ujar Adam.
Menurutnya, bila hasil pendalaman mengarah pada keterkaitan aktivitas tambang emas ilegal di Pegal dan Waserawi, Polda Papua Barat akan mengambil langkah penanganan hukum. (LP3/Red)