JAKARTA, Linkpapua.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menegaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter. Dengan penetapan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
Pemerintah memutuskan hanya menyubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.
“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, yang merupakan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (17/3/2022).
Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema kewajiban pasar domestik (DMO). Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah terdistribusi ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
“Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” ungkap Mendeg Lutfi.
Jelang Puasa, Jaga Pasokan Bapok
Mendag Lutfi juga memaparkan kesiapan Kementerian Perdagangan menjaga pasokan harga barang kebutuhan pokok (bapok) jelang puasa dan Lebaran.
Kemendag mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain membahas migor, Mendag Lutfi menambahkan harga beras terpantau stabil di kisaran Rp10.400/kg untuk beras medium dan Rp12.400/kg untuk beras premium. Kebutuhan beras nasional tahun 2022 mencapai 30 juta ton, sementara produksi dalam negeri tahun ini diproyeksikan mencapai 31 juta ton. (LP2/Red)