MANOKWARI, Linkpapua.com – Jaringan Damai Papua (JDP) mendesak Gubernur Papua dan Papua Barat mengambil upaya konkret untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua. Belum terbentuknya KKR berpotensi menjadi sumber konflik.
Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy mengungkapkan, pembentukan KKR adalah amanat dari pasal 45 ayat (2) dan pasal 46 dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Juga di dalam indikator Papua Tanah Damai (PTD) perspektif Politik yang dikeluarkan oleh Jaringan Damai Papua (JDP) telah terkandung indikator terselesaikannya akar masalah Papua secara tuntas dan menyeluruh dengan cara yang bermartabat,” jelas Warinussy dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan harus duduk bersama untuk segera mengambil langkah hukum dan politik dalam mendorong pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk KKR di Tanah Papua.
Pembentukan KKR adalah urgen dan mendesak saat ini demi penyelesaian masalah Papua yang telah menimbulkan konflik politik dan keamanan sepanjang lebih dari 50 tahun. Penempatan personel militer dalam jumlah ribuan ke Tanah Papua kata Warinussy, terbukti tidak akan bisa menyelesaikan masalah.
“Pengembangan institusi militer sampai ke pelosok Tanah Papua juga tidak bisa menyelesaikan persoalan Papua. Upaya memasukkan banyak saudara-saudari orang non Papua dalam penerimaan anggota polisi yang diterima melalui jalur otonomi khusus juga tidak akan menyelesaikan masalah Papua,” ucapnya.
Justru menurut Warinussy, penempatan personel militer dalam jumlah ribuan di Tanah Papua semakin berpotensi menjadi sumber persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan peningkatan situasi impunitas terhadap rakyat sipil di Tanah Papua.
“Pengembangan institusi keamanan hingga ke pelosok kampung atau desa di Tanah Papua menjadi sumber “perampasan” hak orang asli Papua atas tanah yang pada gilirannya berpotensi mengancam kehidupan sosial kemasyarakatan,” paparnya.
Warinussy juga menyoroti penerimaan calon anggota polisi orang non Papua melalui jalur Otsus yang terus-menerus berulang. Menurutnya, ini bakal menjadi sumber konflik politik akibat kecemburuan sosial antarorang asli Papua dengan non Papua.
“Sehingga menurut saya, pembentukan KKR adalah penting dan segera harus dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan,” pintanya.
Di Papua, Lukas Enembe telah membentuk tim pembentukan KKR dengan SK-nya. Di Papua Barat, Dominggus Mandacan perlu segera juga membentuk tim dengan melibatkan perguruan tinggi lokal seperti Universitas Papua dan STIH Manokwari serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang bergerak di bidang bantuan hukum dan penyelesaian konflik.
Kata Warinussy, dengan kedua tim dari Provinsi Papua dan Papua Barat dapat mengambil langkah bersama dalam mendorong pembentukan KKR di tahun 2022 ini. (LP2/Red)





