29.8 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
29.8 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Sebut Gugatan Yoteni Bukan Objek Praperadilan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Pihak Polda Papua Barat memberi jawaban atas gugatan Yan Anton Yoteni dalam sidang praperadilan, Jumat kemarin. Gugatan Yoteni dinilai bukan objek dari praperadilan.

    Hal ini diutarakan melalui ketua tim termohon, Kombes Pol Anthon C Nugroho. Anthon memberi pandangan terhadap kompetensi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili permohonan praperadilan dari termohon dengan dalil bahwa SPDP mencantumkan identitas pemohon (Yan Antoni).

    “SPDP yang mencantumkan identitas pemohon yang dianalogikan pemohon sebagai identitas tersangka adalah tidak tepat. Karena termohon belum menetapkan pemohon sebagai tersangka namun menyebut sebagai terlapor,” urai Anthon.

    Sehingga kata dia, terhadap gugatan praperadilan dari pemohon bukanlah objek dari praperadilan. Maka sudah sepantasnya permohonan ini ditolak.

    Baca juga:  PH Sebut Pencantuman Identitas Yan Yoteni pada SPDP Bertentangan Perkap 6/2019

    Termohon juga menanggapi gugatan pemohon Ketua Yayasan Kawal, bahwa gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat adalah salah alamat atau tidak tepat sasaran dan tidak sempurna.

    “Seharusnya gugatan itu ditujukan kepada Direskrimsus Polda Papua Barat selaku penyidik yang menangani laporan tersebut. Penanganan kasus pemohon ditangani oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal khusus,” ungkap Kabidkum Polda Papua Barat ini.

    Selain itu, termohon pun mempertanyakan penempatan materai dalam surat kuasa pemohon yakni anggota DPR Papua Barat kepada kuasa hukumnya. Hal tersebut tidak sah.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Identifikasi 17 Korban Tewas Bentrok Sorong, ini Daftarnya

    “Penggunaan materai dalam surat kuasa dinyatakan tidak sah. Memperhatikan surat kuasa yang dimiliki dan digunakan oleh pemohon dalam berita acara di persidangan ini,” kata Kabidkum.

    Menurutnya, materai tempel sebesar Rp10.000 nampak sudah benar. Namun apabila memedomani UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai dan peraturan pelaksana yang belum dicabut oleh Kemenkeu Nomor 4.Prnk.02/03/2021 tentang pembayaran bea materai tentang ciri umum dan ciri khusus materai tempel dan materai dalam bentuk lain.

    “Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 tentang ketentuan pembubuhan materai tempel, bahwa apabila pencantuman materai dalam surat kuasa kepada kuasa hukum pemohon dengan dibubuhi tanda tangan tanpa disertai tanggal bulan dan tahun tapi dilakukan penandatanganan maka dinyatakan surat kuasa tersebut tidak sah,” tegas Kombes Pol Anthon dalam eksepsinya.

    Baca juga:  Mutasi 'Injury Time', Waterpauw Geser 7 Pejabat Pekan Depan

    Maka menurut termohon, didasarkan pada argumentasi tersebut, dia menilai permohonan praperadilan oleh pemohon telah keliru. Salah gugat dan tidak sah dalam hal kuasa yang dimiliki oleh pemohon mengacu ketentuan Bea Materai.

    “Maka sudah selayaknya permohonan pemohon diminta agar ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” tegas termohon.

    Sidang praperadilan antara pemohon Anggota DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dengan Polda Papua Barat akan dilanjutkan Senin (7/2/2022) pekan depan dengan agenda replik dari pemohon. (LP2/Red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat bersama Tim Satgas PPKES berkunjung ke Puskesmas Sangeng, Manokwari,...

    Hadapi Pilkada, Gerindra Papua Barat akan Survei dan Seleksi Internal Bakal Calon

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten , Kota dan Propinsi, DPD Partai Gerakan...

    Januari-April Kejari Teluk Bintuni Tangani 33 Kasus Pidana Umum, 15 Inkrah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Boston Siahaan mengatakan, sepanjang Januari hingga...