27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Soal Bentrok di Sorong, LP3BH Desak Kapolri Periksa Kapolres Sorong Kota

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy meminta Kapolri memeriksa Kapolres Sorong Kota terkait bentrokan yang menewaskan 18 orang di Sorong. Warinussy menilai, kasus ini tidak cukup hanya dengan mencopot kapolres.

    “Kami apresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang demikian cepat tanggap terhadap situasi pertikaian antar kelompok etnis non-Papua di Sorong. Tapi saya rasa tidak cukup hanya dengan mengganti Kapolres. Harus ada pemeriksaan,” ujar Warinussy, Rabu (26/1/2022).

    Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengganti Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan sehari setelah kejadian tersebut. Ary Nyoto diganti bersama 2 kapolres lainnya di Papua Barat.

    Baca juga:  Kejuaraan Tinju Amatir Ramaikan HUT Teluk Bintuni, Hadirkan Wasit Hakim Nasional

    “Menurut pandangan saya, seharusnya Kapolri memerintahkan mantan Kapolres Sorong Kota dapat diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku mengenai kejadian yang menegaskan tersebut,” tegasnya.

    Warinussy menilai ini penting demi membangun polisi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian ke depan.

    Disisi lain, kata Yan bahwa diduga keras pembakaran dilakukan juga oleh salah satu kelompok etnis yang bentrok saat itu. Sehingga sesungguhnya dari sisi hukum pidana materil, ia melihat bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat dan jajaran reserse kriminal umumnya telah memperoleh gambaran tentang dugaan adanya tindak pidana murni dalam kasus bentrokan yang diakhiri dengan tindakan pembakaran salah satu tempat hiburan di Sorong tersebut.

    Baca juga:  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BPS Mansinam, Warinussy: Ada Ketidaksesuaian Bukti

    “Sehingga tak bisa dihindari bahwa para pelaku lapangan yang terlibat bentrokan maupun yang diduga membakar dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya

    Hal ini penting kata Warinussy, agar polisi dapat segera mengungkap siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Sebab aktor intelektual dalam sisi hukum pidana menurut ajaran penyertaan (deelneming) menurut ketentuan pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi aktor intelektual (intellectual dader).

    Baca juga:  Pelatihan Resolusi Konflik, LP3BH Manokwari Singgung Pembentukan Perwakilan Komnas HAM

    Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram STR Nomor 166/I/STR/2022. Dalam telegram tersebut memuat mutasi tiga Kapolres. Salah satunya Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan yang digeser menjabat Wadansat Brimob Polda Papua Barat.

    Dua Kapolres lain yakni, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya yang dimutasi ke Polda Papua Barat serta Kapolres Manokwari Selatan AKBP Slamet Haryono T. (LP2/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...

    Tim Desk Pilkada Pemprov Papua Barat akan Monitoring Persiapan di 7 Kabupaten  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekretaris Desk Pilkada Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, Tim...