JAKARTA, Linkpapua.com – Pemerintah, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” kata Mendagri dalam siaran pers yang diterima melalui Puspen Kemendagri.
Pemerintah berharap, penetapan jadwal Pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.
“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.
Bertolak dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.
“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.
Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1/2022).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.
“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Pramono.
Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei.
Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. (LP2/Red)