23.3 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
23.3 C
Manokwari
More

    Pemindahan Sidang 6 Terdakwa Pembunuhan Anggota TNI di Papua Barat Dikecam

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Tim pengacara enam terdakwa pembunuhan anggota TNI di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat mengecam pemindahan sidang para terdakwa dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Pemindahan ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

    Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum terdakwa, Leonardo Idji dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022). Ia mengklaim pemindahan kliennya semena-mena. Padahal 3 dari 6 terdakwa itu masih di bawah umur.

    “Kami menyatakan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di Sorong melecehkan muruah keadilan bagi orang Papua,” kata Leonardo Idji.

    Dia menilai, pemindahan wilayah persidangan sebagai bentuk diskriminasi penegak hukum terhadap orang Papua. Menurut Leonardo, pengadilan telah
    merampas hak terdakwa.

    “Kita semua memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Dan kami melihat dalam kasus ini ada diskriminasi. Dan itu selalu terjadi. Setiap kali kasus di tanah Papua, selalu mendapat pemindahan,” tuturnya.

    Baca juga:  Tim Gabungan Polisi Berhasil Tangkap DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor

    Sampai saat ini kata Idjie, baik kejaksaan maupun pengadilan belum memberikan alasan, terkait dengan pemindahan keenam tersangka ke Sulawesi Selatan. Dia menyebutkan, pemindahan itu menunjukkan ketidakmampuan dan ketakutan Kejaksaan Negeri Sorong.

    Terpisah, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudi Hartono menyebutkan, pemindahan para terdakwa ke Makassar telah dilakukan beberapa hari yang lalu.

    “Sekitar tiga hari yang lalu, para terdakwa dipindahkan agar disidangkan di Makassar Sulawesi Selatan,” kata Rudi melalui sambungan telepon, Minggu (2/1/2022).

    Rudi menyatakan, alasan pemindahan karena alasan keamanan. Bukan saja terhadap terdakwa, tapi juga jaksa maupun hakim.

    “Pemindahan ini dilakukan karena alasan keamanan, baik keamanan para terdakwa, jaksa maupun hakim” kata Hartono yang enggan menyebutkan alasan mengapa orang tua dan penasihat hukum tidak diberitahukan.

    Baca juga:  Resmi! Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai di Papua Barat

    “Pemindahan proses sidang para terdakwa Kasus Kisor ini berdasarkan Perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia,” bebernya.

    Selain alasan keamanan, kata Rudi, pemindahan ini juga bertujuan agar terhindar dari segala bentuk intervensi dari luar.

    Maikel Yam Alami Penyiksaan

    Kuasa Hukum para terdakwa membeberkan terdapat penyiksaan terhadap salah satu kliennya, yakni Maikel Yam. Maikel Yam disebut mengalami kekerasan saat dia ditahan.

    Dia bahkan mendapatkan perlakuan penyiksaan berupa pemukulan dan bahkan disetrum di tiga bagian tubuhnya.

    “Dia disetrum di tiga tempat yaitu di bagian dada sebanyak dua kali dan di bagian belakang satu kali dan dipukuli itu bekas pukulan ada foto,” kata Leonardo Idji.

    Di bagian pelipis kata dia, terdapat bekas pukulan diduga si pemukul menggunakan cincin. Bahkan wajah Maikel Yam saat hadir dalam sidang masih terdapat bekas pukulan.

    Baca juga:  Jaga Sinergitas, Kodim dan Polres Manokwari Gelar Laga Persahabatan Bulu Tangkis

    “Dia katakan bahwa, akibat pukulan tersebut terpaksa Maikel Yam harus menyebut beberapa nama-nama. Dan semua nama yang disebut Maikel Yam adalah mereka yang sama-sama tinggal di kampung yang sama bahkan punya hubungan keluarga dekat dan bukan pelaku,” ujarnya.

    Leonard Idji membeberkan bahwa Maikel Yam belum lama tinggal di Kisor. Sekitar satu bulan di Kisor kemudian terjadi peristiwa pembunuhan di Posramil.

    Dikatakannya saat sidang dakwaan, Maikel Yam membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terutama berkaitan dengan nama-nama pelaku lain yang sama sekali dianggap tidak diketahui keterlibatannya.

    “Saat itu, JPU menyampaikan kepada terdakwa Maikel bahwa Maikel lain kali kamu jangan sebut nama orang lain sembarangan. Hal itu disampaikan JPU sebagai fakta persidangan Maikel Yam,” tutur Idji sembari menyebut memiliki bukti fakta persidangan tersebut. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih jalur pelayanan umat sebagai arah pengabdiannya berikutnya. Mantan Kepala Biro...

    More like this

    Pensiun dari ASN, Oktovianus Mayor Pilih Mengabdi untuk Gereja dan Umat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Usai menuntaskan pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Oktovianus Mayor memilih...

    Pantau SPMB di SMA N 4 Manokwari, Trisep Kambuaya : Antusias Siswa yang Daftar Cukup Tinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari Trisep Kambuaya memantau langsung pelaksanaan Penerimaan...

    Pemprov Papua Barat Apresiasi Dedikasi Kabiro Organisasi-Pemerintahan yang Purnatugas

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan apresiasi kepada dua sosok birokrat...