27 C
Manokwari
Sabtu, Mei 4, 2024
27 C
Manokwari
More

    Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada Pendeta Roberts Jeremia Nandotray, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/12/2021). Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya Pdt Roberts dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto mengaku berbeda pandangan dengan JPU soal penerapan hukum dalam kasus ini. Hakim menimbang bahwa terdakwa Pendeta Roberts Jeremia Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P Erari sejumlah Rp5,6 miliar.

    Baca juga:  Tim Maluku Tiba di Manokwari, Siap Berebut Juara Sirkuit Nasional Voli Pantai

    “Sehingga terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    “Begitu pula JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir pula. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Yan Cristian Warinussy, penasihat hukum terdakwa.

    Baca juga:  Suku Besar Doreri Akan Bawa Insiden Kapal Tabrak Terumbu Karang ke Hukum Adat

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray sebelumnya dalam pledoinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak, Sabtu (4/5/2024). Dalam kunjungan...

    More like this

    Kapolda Kunjungan Kerja Ke Polres Pegunungan Arfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, S.I.K., M.T.C.P melaksanakan kunjungan...

    Cabup dan Cawalkot di Papua Harus Persetujuan MRP, Tunggu Fatwa MA

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asosiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menghasilkan dua rekomendasi dalam rapat koordinasi...

    Rawat Keberagaman, KB-TK Kemala Bhayangkara 06 Manokwari Gelar Halal bi Halal 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Keluarga besar Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak (KB-TK) Kemala Bhayangkari 06...