MANOKWARI,linkpapua.com- Petugas Polres Manokwari menangkap dua anak di bawah umur, Senin (13/12/2021). Keduanya diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Ipda Deviaryanti menjelaskan, kedua perlu diringkus tak jauh dari TKP. Catatan kepolisian menyebut, keduanya sudah dua kali terlibat perampasan.
“Mereka ditangkap di Amban Permai pada Senin malam. Keduanya, SR dan JJ masih di bawah umur. Kejahatan yang dilakukan itu sudah dua kali,” ujar Deviaryanti, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskan Deviaryanti, kedua terduga pelaku menjalankan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Saat melakukan aksinya memang korban langsung melawan sehingga pelaku hanya bisa mengambil uang korban sebesar Rp25 ribu. Diduga mereka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan kejahatan,” terang dia.
Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui biasannya uang hasil kejahatan itu ia habiskan untuk foya-foya.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan kedua orang tua pelaku.
“Setelah ditangkap juga kita langsung sampaikan ke orang tuanya,” tambah dia.
Akibat perbuatan yang dilakukan sementara kedua terduga pelaku masih ditahan di Mapolres Manokwari. Keduanya dijerat KUHP Pasal 365 tentang pencurian, pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.(LP3/Red)