27 C
Manokwari
Sabtu, April 5, 2025
27 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

    Published on

    PAPUA, Linkpapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan surat edaran terkait hari libur perayaan hari raya natal dan tahun baru 2022.

    Surat edaran tersebut diteken langsung Sekda Papua Dr M Ridwan Rumasukun dengan nomor: 003/1473-9/SET tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun Baru 2021.

    Diketahui, surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/399/Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 Tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2021 dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan.

    Baca juga:  Jaringan Damai Papua Minta Jokowi Hentikan Operasi Militer Pasca Pembunuhan 4 Prajurit TNI

    Kedua, atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

    Baca juga:  Viral, Oknum TNI AU Injak Kepala Pemuda di Merauke, Natalius Pigai Sebut-Sebut Mensos Bu Risma

    “Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Papua pada Rabu, 22 Desember 2021-Jumat, 24 Desember 2021 cuti bersama sebelum batal,” tulis SE yang diteken langsung Sekda Papua.

    Di mana, pada Sabtu, 25 Desember 2021 adalah libur Natal hari pertama, sedangkan Minggu, 26 Desember 2021, libur Natal hari kedua.

    Baca juga:  Lantik P3K, Hermus Pesan Tingkatkan Kualitas Diri  

    “Pada Senin, 27 Desember 2021, libur Hari Jadi Provinsi Papua/cuti bersama sesudah Natal. Selasa, 28 Desember 2021, cuti bersama sesudah Natal,” tambahnya.

    “Rabu, 29-31 Desember 2021 yaitu masuk kantor dan Rabu, 5 Januari 2022, masuk kantor pukul 07.30 dan pulang kantor pukul 15.00 WIT,” tandas SE yang diteken Sekda Papua. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi...

    More like this

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel...

    Erick Thohir Puji Timnas Indonesia U-17 Usai Menang Lawan Korea Selatan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pujian tinggi kepada skuad Timnas...

    Pemerintah Perpanjang Skema Kerja Fleksibel untuk ASN 8 April 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah memperpanjang skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi...