28.3 C
Manokwari
Kamis, Mei 22, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

    Published on

    PAPUA, Linkpapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengeluarkan surat edaran terkait hari libur perayaan hari raya natal dan tahun baru 2022.

    Surat edaran tersebut diteken langsung Sekda Papua Dr M Ridwan Rumasukun dengan nomor: 003/1473-9/SET tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun Baru 2021.

    Diketahui, surat edaran itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/399/Tahun 2020, tanggal 28 Desember 2020 Tentang Hari-Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2021 dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan.

    Baca juga:  Canangkan Zona Integritas, Kapolres Bintuni: Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

    Kedua, atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

    Baca juga:  Serahkan SK ke Pejabat Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Bupati Manokwari: Harus Produktif

    “Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Papua pada Rabu, 22 Desember 2021-Jumat, 24 Desember 2021 cuti bersama sebelum batal,” tulis SE yang diteken langsung Sekda Papua.

    Di mana, pada Sabtu, 25 Desember 2021 adalah libur Natal hari pertama, sedangkan Minggu, 26 Desember 2021, libur Natal hari kedua.

    Baca juga:  Kelompok TPNPB-OPM Kembali Tebar Teror, Minta 2 Anggotanya Dibebaskan

    “Pada Senin, 27 Desember 2021, libur Hari Jadi Provinsi Papua/cuti bersama sesudah Natal. Selasa, 28 Desember 2021, cuti bersama sesudah Natal,” tambahnya.

    “Rabu, 29-31 Desember 2021 yaitu masuk kantor dan Rabu, 5 Januari 2022, masuk kantor pukul 07.30 dan pulang kantor pukul 15.00 WIT,” tandas SE yang diteken Sekda Papua. (LP2/Red)

    Latest articles

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan deteksi...

    More like this

    Ratusan Personel Polda Papua Barat Jalani Test Urine

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan Kepolisian Daerah Papua Barat, Bidang...

    Menteri Bahlil Akan Hadiri HUT Teluk Bintuni, Sekaligus Tinjau Proyek Migas

    JAKARTA, LinkPapua.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, memastikan...

    Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

    JAKARTA, Linkpapua.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat...