27.5 C
Manokwari
Minggu, Januari 5, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Temukan Pungli, Suap dan Gratifikasi? Adukan ke “LAPOR”

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaduan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hasan mengatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar (Pungli), suap dan gratifikasi ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

    LAPOR merupakan platform dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga dan 523 Pemerintah Daerah. SP4N – LAPOR dapat diakses melalui website, media sosial (medsos), dan aplikasi yang dapat diunduh pada perangkat android maupun IOS atau melalui SMS di call center 1708.

    Baca juga:  Humas Pemerintah Corong Publik, Harus Mampu Buat Konten Informatif

    “Apapun itu tidak dibolehkan. Segera laporkan. Kami punya tim yang akan mengecek langsung di lapangan,” kata Hasan, Selasa (30/11/2021), dalam giat penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Statistik Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Hasan menerangkan, bahwa masyarakat bisa mengadukan apapun mengenai mutu pelayanan publik, selain Pungli, suap dan gratifikasi. Pengaduan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat melalui SP4N – LAPOR akan ditindaklanjuti langsung pihaknya untuk diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Baca juga:  Operasi Nemangkawi jadi Damai Cartenz, JDP: Rakyat Papua Tetap Korban

    Sejauh ini, lanjut Hasan, LAPOR di Papua Barat telah menerima 338 pengaduan terkait buruknya pelayanan publik di sepanjang 2021. Data terupdate pada 29 November 2021, rata-rata penyelesaian pengaduan masih dibawah 50 persen.

    “Dari 338 pengaduan, hanya 37 yang selesai. Ini menunjukan bahwa rata-rata persentase penyelesaian pengaduan pada pemerintahan daerah di Papua Barat masih rendah. Dan ini yang sedang kita benahi, agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan semakin baik,” kata Hasan.

    SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari dan/atau jenis manapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik berwenang.

    Baca juga:  Kejar Target Herd Immunity, Polres Manokwari Percepat Vaksinasi

    LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan nasional pada 27 Oktober 2020, dan Kemendagri menjadi salah satu stakeholder utama pengelola SP4N – LAPOR pada 9 September 2021.

    Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Yayasan Saroja Jaya Abadi Beri Bantuan Alat Olahraga kepada PSHT Manokwari

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Yayasan Saroja Jaya Abadi menyalurkan bantuan alat olahraga kepada Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Manokwari. Bantuan ini sebagai wujud dukungan terhadap...

    More like this

    Yayasan Saroja Jaya Abadi Beri Bantuan Alat Olahraga kepada PSHT Manokwari

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Yayasan Saroja Jaya Abadi menyalurkan bantuan alat olahraga kepada Persaudaraan Setia Hati Terate...

    Kapolri Tugaskan 16 Pamen isi Jabatan di Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam pengisian personil Polda Papua Barat Daya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit...

    Lifting Akhir Tahun Optimal, SKK Migas Siapkan Langkah Strategis 2025

    JAKARTA, Linkpapua.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK...