26 C
Manokwari
Kamis, Juni 5, 2025
26 C
Manokwari
More

    Temukan Pungli, Suap dan Gratifikasi? Adukan ke “LAPOR”

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pengaduan Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hasan mengatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan pelayanan publik terhadap indikasi pungutan liar (Pungli), suap dan gratifikasi ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR.

    LAPOR merupakan platform dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi dengan 34 Kementerian, 100 Lembaga dan 523 Pemerintah Daerah. SP4N – LAPOR dapat diakses melalui website, media sosial (medsos), dan aplikasi yang dapat diunduh pada perangkat android maupun IOS atau melalui SMS di call center 1708.

    Baca juga:  BMP2I PB Soroti Fasilitas di SD Inpres Petrus Kafiar: Harap Perhatian Pemda

    “Apapun itu tidak dibolehkan. Segera laporkan. Kami punya tim yang akan mengecek langsung di lapangan,” kata Hasan, Selasa (30/11/2021), dalam giat penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media dan Kemitraan Komunitas yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Statistik Provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari.

    Hasan menerangkan, bahwa masyarakat bisa mengadukan apapun mengenai mutu pelayanan publik, selain Pungli, suap dan gratifikasi. Pengaduan pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat melalui SP4N – LAPOR akan ditindaklanjuti langsung pihaknya untuk diselesaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    Baca juga:  Hermus Ajak Dukung Waterpauw: Beliau Aset Papua

    Sejauh ini, lanjut Hasan, LAPOR di Papua Barat telah menerima 338 pengaduan terkait buruknya pelayanan publik di sepanjang 2021. Data terupdate pada 29 November 2021, rata-rata penyelesaian pengaduan masih dibawah 50 persen.

    “Dari 338 pengaduan, hanya 37 yang selesai. Ini menunjukan bahwa rata-rata persentase penyelesaian pengaduan pada pemerintahan daerah di Papua Barat masih rendah. Dan ini yang sedang kita benahi, agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan semakin baik,” kata Hasan.

    SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari dan/atau jenis manapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik berwenang.

    Baca juga:  Sosialisasi Keselamatan, Satlantas Polres Manokwari Kumpulkan Pejasa Truk

    LAPOR! ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan nasional pada 27 Oktober 2020, dan Kemendagri menjadi salah satu stakeholder utama pengelola SP4N – LAPOR pada 9 September 2021.

    Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menekankan pentingnya peran pendidikan usia dini dalam mencetak generasi masa depan yang unggul....

    More like this

    Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan Bangsa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menekankan pentingnya peran...

    Kapolres Kampar Panen Raya Jagung: Wujud Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan Nasional

    KAMPAR, Linkpapua.com–  Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, turut serta dalam dua kegiatan panen raya...

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat...