27.1 C
Manokwari
Sabtu, Mei 4, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Kali Pertama, Kejari Manokwari Tempuh Restorasi Justice

    Published on

    Manokwari-Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Manokwari, menempuh langkah restorasi justice pada penanganan perkara tindak pidana umum.

    Proses damai dan berlanjut pada pencabutan penuntutan itu dilakukan pada tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di ManokwariManokwari pada Juli 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis, SH menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung 15 tahun 2020, penghentian penuntutan memungkinkan untuk perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah.

    “Syaratnya, harus sudah ada perdamaian dan ganti kerugian dari tersangka kepada korban. Dalam perkara ini, restorasi justice akan lebih banyak manfaatnya dibanding diteruskan ke proses peradilan,” ucap Kejari pada penyerahan surat perintah pemberhentian penuntutan, termasuk ketetapan, serta surat perintah pengeluaran tahanan kepada tersangka di Manokwari, Jumat.

    Baca juga:  Papua Barat Tuan Rumah Rakor Fordasi 2023, Fokus Bahas Pembangunan dan Desentralisasi

    Perkara ini melibatkan suami sebagai tersangka dan istri sebagai korban. Dalam perbuatanya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik korban berupa kendaraan roda dua, handphone serta laptop.

    Baca juga:  Pembangunan Rampung, Dishub Papua Barat Bersih-Bersih di Terminal Wosi

    Damly menjelaskan, proses ini sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

    “Dalam proses ini, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia pun sudah mengembalikan kerugian korban. Tentu yang terpenting, antara korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai,”katanya lagi.

    Kajari menambahkan, sesuai peraturan Kejagung itu restorasi justice hanya bisa diterapkan pada tindak pidana umum dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah. Untuk tindak pidana khusus proses ini tidak bisa ditempuh.

    Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Resmikan Rumah Restorative Justice Dorong Perdamaian dan Keadilan

    “Kasus korupsi dan narkoba tidak bisa,” ucap Damly seraya berharap tidak ada dendam baik dari korban maupun pelaku.

    “Apalagi korban inikan sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Dengan harapan kedepan mereka bina lagi rumah tangga secara baik supaya kembali harmonis,” pesan Damly.

    Menurut dia, restorasi justice merupakan terobosan baru dalam proses hukum. Di Papua Barat, proses ini baru pertama kali terjadi. (LPB1/red)

    Latest articles

    KPU Manokwari Bersama Forkopimda Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan pimpinam Forkopimda Manokwari Jumat (3/5/2024) di Manokwari. Dalam kesempatan...

    More like this

    Seleksi Terbuka 19 Jabatan Eselon II Pemprov Papua Barat Resmi Dibuka

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka calon pejabat eselon dua....

    NPHD Diteken, Anggaran Pengamanan Pilkada Papua Barat Rp75 Miliar

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere bersama Kapolda Papua Barat Irjen...

    Selama Maret 2024, Hunian Hotel di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Peningkatan  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat Merry dalam releasenya Kamis (2/5/2024)...