28.3 C
Manokwari
Sabtu, April 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Draf KUA-PPAS Molor, DPRD Manokwari Kembali Surati Bupati

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – DPRD Manokwari kembali menyurati Bupati Manokwari terkait molornya penyerahan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Dewan mengingatkan, masa deadline kian mepet.

    “DPRD Manokwari sudah 2 kali menyurat ke eksekutif agar segera sampaikan materi KUA-PPAS ke DPRD. Tapi sampai sekarang belum direspons,” terang Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan, Selasa (9/11/2021).

    Baca juga:  Semarak HUT Ke-58 Partai, Hariyono K. May: Golkar Bersahabat dengan Semua Kalangan

    Norman menyebutkan, sesuai jadwal Bamus, pembahasan akan dilaksanakan selama sebulan agar rampung sesuai deadline 30 November. Namun, melihat sisa waktu yang ada, ia pesimis akan rampung sesuai jadwal.

    “Sekarang saja sudah memasuki minggu kedua November, lalu materinya mau diserahkan kapan,” ujar Norman.

    Dikatakannya, jika waktu pembahasan materi terlalu singkat, dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembahasan.

    Baca juga:  RDP DPRD Manokwari dan Pemda Manokwari soal CPNS,  H. Sembiring : Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Kuota OAP 80 persen

    “Tentu jika antara legislatif dan eksekutif waktu pembahasannya terbatas maka dapat berdampak pada kualitas dari program yang akan ditetapkan. Ini uang rakyat sehingga pembahasannya harus maksimal,” ketusnya.

    Norman mengaku sudah berkomunikasi dengan Bappeda. Bappeda menyampaikan sudah siap, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan.

    Sebelumnya DPRD Manokwari telah menyurat ke Bupati Manokwari pada awal Oktober lalu. Dewan meminta pemda segera menyampaikan materi KUA-PPAS APBD 2022.

    Baca juga:  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui, DPRD Manokwari Selip Sejumlah Catatan

    Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 312 dijelaskan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama 6 bulan. (LP3/Red)

    Latest articles

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga Besar Fakfak di Manokwari Sabtu (19/4/2025) di kediaman Plt Sekda...

    More like this

    Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Fakfak, Mugiyono: Harus semakin Solid

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal yang digelar oleh Keluarga...

    Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi...

    Rayakan 95 Tahun, PSSI Perkenalkan Logo Khusus Bertema Modern-Progresif

    JAKARTA, LinkPapua.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meluncurkan logo khusus yang mengusung...