25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Proyek Jaringan Pipa Air di Bintuni Rusak Delineator, Dishub: Ada Pidananya

    Published on

    BINTUNI, linkpapua.com – Proyek pemasangan jaringan pipa air bersih di jalan poros Tisay, Distrik Bintuni Timur, telah menyebabkan kerusakan delineator di beberapa titik. Dinas Perhubungan Teluk Bintuni mengklaim tak ada koordinasi dari pelaksana proyek.

    “Sangat disayangkan. Apalagi para pekerja pipa air sejauh ini belum pernah berkoordinasi dengan pihak Dishub selaku perpanjangan pemerintah daerah. Harusnya ada pemberitahuan mengenai pemasangan pipa air itu. Karena dampaknya pada infrastruktur perhubungan,” terang Kepala Bidang Darat Dishub Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Asmorom, Jumat (5/11/2021).

    Delineator merupakan patok jalan atau tanda batas jalan sebagai rambu keselamatan dan keamanan bagi para pengguna jalan. Adapun fungsinya untuk membantu pengemudi dalam memberikan tanda jarak pandang dan memperjelas lintasan.

    Dari pantauan terlihat adanya kerusakan beberapa patok deliniator di ruas jalan poros Tisay Distrik Bintuni Timur. Kerusakan dikarenakan adanya pemasangan pipa air bersih di bawah permukaan tanah.

    Proyek ini laksanakan oleh para pekerja konstruksi PT Melo Aneka Raya. Beberapa delineator juga dicabut dari bahu jalan. Padahal posisinya sangat krusial. Karena menjadi penanda pembatas jalan raya (aspal) dengan selokan yang posisi lintasan jalannya agak sedikit menikung.

    Baca juga:  Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Pengadaan Angkutan Perdesaan Dishub Teluk Bintuni

    Andreas menyinggung soal adanya jerat pidana bagi yang melakukan perusakan sarana dan prasarana jalan. Ini sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Di mana dijelaskan bahwa, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan. Orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

    “Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” ketusnya.

    Baca juga:  Polres Manokwari Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Anggota Kepolisian di Amban

    Kata dia, sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Andreas menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan lalu lintas.

    “Sesuai pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah,” paparnya.

    Andreas berharap, delineator dapat segera dipasang kembali seperti semula. Karena itu sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan.

    “Benar pipa air juga menjadi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan stok air bersih, namun setidaknya jangan juga merusak infrastruktur yang sudah ada” tutupnya.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Siap Meriahkan HUT RI Ke-78 dengan Lomba Lari 10 Km

    Terpisah, Hironimus Rurah selaku penanggung jawab lapangan proyek pemasangan pipa air menyampaikan, pihaknya hanya pekerja di lapangan. Ia mengklaim, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas PU Bintuni yang mana tembusannya ke Dishub.

    “Awalnya kami telah bertemu langsung bersama petugas di Kantor PU, kemudian kami disarankan untuk membuat surat, nanti semuanya itu Dinas PU yang tembuskan ke instansi terkait lainnya” tuturnya.

    Terkait adanya pencopotan sebagian patok jalan (deleniator) ia menjelaskan, kebetulan area tersebut menjadi lintasan alur pipa. Jadi sulit dihindari.

    Namun ia pastikan setelah pekerjaan rampung, patok-patok itu akan dipasang kembali seperti sedia kala.

    “Jadi konsekuensinya kami harus perbaiki nanti,” jelas pria yang biasa di panggil Roni tersebut.

    Hironimus mengungkapkan, proses pemasangan pipa air ditargetkan rampung Oktober 2021. (LP2/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Pengusulan Matret Kokop Sebagai Bupati Teluk Bintuni Segera Diajukan ke Kemendagri 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- DPRK Teluk Bintuni selesai menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Bupati Teluk Bintuni...

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...